
Meski demikian, kata Rahmat, jika massa penolak gereja bersikeras menilai masih ada kejanggalan, pihaknya mempersilakan massa melakukan kajian ulang.
Dia juga setuju status pembangunan Gereja Santa Clara dinyatakan quo hingga seluruh prosedur pendiriannya benar-benar memiliki kekuatan hukum. “Kami saling menghargai,” kata Rahmat.
Sebelumnya, sejumlah massa berkumpul di Islamic Center dan berunjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara di atas lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi di RT 2 RW 6, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi itu. Aksi mereka sempat membuat lalu lintas di Jalan Raya Ahmad Yani terhenti.( Islm tlr / IM )















