Sumbangan 2T Akidy Tio terbentur legalitas surat-surat keterangan warisan
dilaporkan: Setiawan Liu

Salah seorang konglomerat di Indonesia, yang juga pemilik bank (sebut saja Mr. A) meninggal dunia dan mewariskan dana deposito besar di bank di Hongkong. Karena Mr. A meninggal dunia mendadak, dan tidak sempat membuat surat keterangan hak waris. Anak-anak Mr. A sempat alami kesulitan untuk mencairkan deposito di Hongkong. “Akhirnya bank di Hongkong mengutus notaris dan pengacara untuk check benar-tidak ahli warisnya. Akhirnya uang cair. Pengacara/notaris sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri,” kata Linty Sastrodihardjo.
Kasus lain, serupa tapi tak sama dengan upaya menghibahkan asset warisan kepada anak-anak Mr. B. yang berbeda, bahwa Mr. B masih hidup tapi mengalami kesulitan untuk membuat surat keterangan ahli waris. Mr. B hanya mau mewariskan asset tanah dan bangunan di Semarang, Jawa Tengah kepada dua orang anaknya. Sementara, dia memiliki lima orang anak. “Dia mau menghibahkan kepada dua anaknya, tapi ketiga anak yang lain harus membuat surat pelepasan hak, surat persetujuan asset tanah dan bangunan kepada dua saudara kandungnya. Mr. B masih hidup. Sementara kasus Mr. A, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tingkat kesulitan aspek hukumnya, (yakni) pencairan asset ataupun depositonya hampir sama. Sama dengan kasus Akidy Tio, dalam hal ini, Heryanty yang bersikeras mau mencairkan dana di bank Singapura bukan perkara mudah. Saya yakin, dia nggak melengkapi dokumen, surat-surat yang berhubungan dengan legalitas hak warisnya sebagai anak. Saudara-saudara kandungnya kan juga nggak mau dilibatkan untuk urusan tersebut,” kata Linty Sastrodihardjo. (sl/IM)















