Polri telah membubarkan tim khusus penanganan mafia hukum atau biasa disebut tim independen Mabes Polri. Tim independen telah melaporkan hasil kerja ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Djoko Suyanto, di Mabes Polri, Selasa (20/7/2010).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto kepada wartawan melalui telepon, Selasa. “Hadir Menkopolhukam (Djoko Suyanto), Denny Indrayana (sekretaris Satgas),” kata Marwoto.
Marwoto mengatakan, pembubaran itu dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan perkara mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar dinilai rampung. Selanjutnya, perkara Gayus lainnya terkait mafia pajak diserahkan kepada Bareskrim Polri. “Semua sudah selesai,” kata dia.
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membentuk tim independen setelah kasus Gayus diungkap oleh Komjen Susno Duadji. Mantan Kabareskrim itu menyebut sejumlah pejabat Polri menerima aliran dana dari Gayus. Tim itu beranggotakan penyidik di luar Bareskrim Polri dan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Setelah penyelidikan, tim independen menetapkan sembilan tersangka terkait mafia kasus. Mereka adalah Gayus, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Lambertus, Alif Kuncoro, hakim Muhtadi Asnun, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. Belum ada tersangka dari kejaksaan.
Dari sembilan orang itu, dua orang, yakni Arafat dan Alif, sedang menjalani persidangan. Adapun Sri Sumartini masih menunggu jadwal sidang. Enam tersangka lain masih menunggu penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Selain menangani mafia kasus Gayus, penyidik tim independen juga menangani perkara dugaan korupsi PT Salma Arowana Lestari yang menjerat Susno. Selain itu, tim juga tangani mafia pajak Gayus. Dalam kasus pajak, tim menetapkan dua tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung.