Polemik Cuti Pejabat Publik Menjelang Pemilu 2014


Menjelang kampanye akbar Pemilu 2014, banyak kepala daerah yang mengajukan izin cuti kepada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, beberapa diantaranya adalah Gubernur Jawa

Barat Ahmad Heryawan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Gubernur Kalimantan Barat

Cornelis. Selain itu juga beberapa menteri mengajukan izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

untuk cuti kampanye.

Secara perundang-undangan cuti kampanye bagi para pejabat tidak salah dan tidak ada peraturan

hukum yang dilanggar, sebab hak untuk berkampanye dijamin oleh regulasi UU tentang Pemilu

dan Sistem Pemilu Legislatif 2014. Sehingga Presiden, Menteri atau pejabat publik lainnya bisa

melakukan kampanye sebagai caleg atau jurkam Partai Politiknya.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin mengungkapkan, tugas-tugas negara tidak terbengkalai

selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil cuti kampanye selama dua hari, beliau

telah mengkoordinasikan tugas tugas dengan Wakil Presiden Boediono. Presiden SBY mengambil hak

cuti pada 17-18 Maret 2014 untuk berkampanye di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kabupaten

Bantul, dan Yogyakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu Legislatif mulai 16 Maret

2014 sampai 5 April 2014 dan pemungutan suara Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada 9 April

2014 mendatang. KPU juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur adanya larangan bagi para

pejabat publik untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Pasall 32 Peraturan KPU

Nomor 01 Tahun 2013 secara tegas mengatur bagaimana batas-batas bagi Presiden, Wakil Presiden,

Menteri, Kepala Daerah, serta Anggota Parlemen dalam berkampanye. Sehingga sangat penting

menjaga ‘Etika Kampanye”.

Walaupun pejabat publik mengajukan cuti kampanye tidak melanggar hukum, sebagai masyarakat

kita berharap agar pejabat publik lebih mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan

Parpol semata. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus ikut mengawasi kinerja para pejabat saat

melakukan kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan juga tugas-
tugas pelayanan masyarakat harus dipastikan berjalan tanpa ada kendala.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *