Rencana pembatasan kepemilikan asing di bank maksimal 40 persen membahayakan perekonomian nasional. Hal ini akan memberikan sinyal negatif bagi investor asing, menyebabkan hingga 60 persen dana yang sudah diivestasikan bank asing Indonesia ditarik keluar, serta menggoncang pasar modal karena investor global menggunakan custodybank internasional.
Padahal, bank-bank asing memiliki peranan besar dalam perekonomian nasional. Bank-bank ini membawa dana murah dari negaranya untuk disalurkan sebagai kredit investasi maupun modal kerja yang dibutuhkan industri di Indonesia. Bank juga membantu trade finance perusahaan Indonesia di pasar internasional, serta mengkoneksikan dengan global supplier yang memberikan harga lebih murah
Selain itu, bank asing memiliki kapabilitas besar untuk membantu perusahaan Indonesia mendapatkan pendanaan dari luar negeri guna membiayai proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar. Bank asing, contohnya, membantu BUMN pelabuhan PT Pelindo II dalam penerbitan obligasi global sekitar US$ 1,6 miliar atau setara Rp 21,3 triliun. Kucuran dana yang telah diterima perseroan Mei lalu itu bahkan melebihi target awal sebesar US$ 1 miliar.
Demikian rangkuman keterangan CEO ANZ Indonesia dan Ketua Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina) Joseph Abraham, Country Manager and Chief Executive HSBC Indonesia Summit Dutta, CEO Commonwealth Bank Tony Costa, CEO Standard Chartered Bank Shee Tse Koon, Managing Director Chief Country Officer Deutsche Bank Kunardy Lie, Senior Vice President Head of Government Affairs Citibank Indonesia Hotman TC Simbolon, serta advisor Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Samuel Ong.
“Kontribusi bank asing terhadap perekonomian Indonesia besar. Nah, jika ada regulasi baru yang membatasi kepemilikan asing maksimum 40 persen, itu bisa menyebabkan rupiah dan pasar modal Indonesia crash (ambruk). Kalau asing harus menjual saham banknya di sini, pertanyaannya siapa yang mau membeli?” kata Summit Dutta dalam acara buka bersama dengan media di Jakarta, Kamis (2/7).
Asing selama ini juga berperan besar dalam investasi saham bank di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan data BEI, per 2 Juli 2015, 14 emiten bank dengan kepemilikan asing di atas 40 persen memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp 150,16 triliun. Market cap ini turun 10,37 persen dibanding Rp 167,53 triliun pada 7 April lalu, saat indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai level tertinggi. Sedangkan market cap total 41 emiten bank turun dari Rp 1.179,62 triliun ke 1.000,40 triliun. Market cap terbesar dimiliki Bank Central Asia (BCA) yang masuk kategori bank nasional, sebesar Rp 331,96 triliun.
Joseph Abraham menjelaskan, dalam praktik bisnis perbankan di dunia, hanya Arab Saudi yang membatasi kepemilikan saham bank asing yang masuk ke negaranya. Sedangkan sejumlah negara seperti Vietnam dan Autralia memang membatasi pembelian saham bank lokal oleh asing, tetapi menyambut baik bank-bank asing yang masuk membawa modal ke negaranya.
“Negara ASEAN lain seperti Filipina mengizinkan 100 persen saham bank dimiliki asing. Jika Indonesia yang memiliki ekonomi besar membatasi kepemilikan saham di bank maksimal 40 persen oleh asing, bank asing masuk saja ke Filipina. Nanti, saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN) diberlakukan, Filipinalah yang mendapatkan keuntungan yang semestinya diperoleh Indonesia,” papar Joseph ( Brt 1 / IM )