Patrialis ‘Ngotot’ Pencekalan Yusril Sesuai Prosedur


Menteri Kehakiman Patrialis Akbar bersikukuh kalau proses cegah tangkal pada eks  Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sudah sesuai  prosedur.

“Kami melaksanakannya satu tahun cekal itu masih dalam koridor yang benar,” kata Patrialis di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.

Patrialis menanggapi tudingan Yusril soal kelegalan pencekalan tersebut. Sebelumnya, dalam pernyataan ke media, Yusril menyebut langkah Imigrasi mencekal dirinya selama setahun melanggar Pasal 97 Undang-Undang Keimigrasian Nomer 6 tahun 2011. Pasal itu membatasi pencekalan maksimal selama enam bulan.

Imigrasi sendiri menerbitkan surat pencekalan Yusril  bernomor IMI.5.GR.02.05-3.0707 tanggal 24 Juni 2011 selama setahun. Keputusan tersebut membuat Yusril menuding Patrialias dan Basrief tak paham hukum.

Menurut Patrialis, pencekalan satu tahun itu dibenarkan karena UU Keimigrasian yang baru belum memiliki Peraturan Pemerintah sehingga masih menggunakan acuan UU lama yang membolehkan pencekalan selama setahun. Patrialis mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief.

Sebagai pengeksekusi cekal, kementerian hanya menuruti apa perintah kejaksaan. Tapi kalau memang Yusril merasa haknya dilanggar, menurut Patrialis, negara tak perlu malu untuk melakukan pengubahan. “Kan, Pak Yusril profesor, dia tahu betul, ya kami hormati,” tutur dia. Maka, kementerian dan kejaksaan akan mengubah kurun pencekalan tersebut. “Tidak ada yang sulit, kan,” jelas dia.

Patrialis mengaku tak tersinggung atas tudingan Yusril bahwa dirinya dan Jaksa Basrief tak mengerti hukum. “Sejauh marahnya benar, ya, kami terima. Tapi kalau nggak bener, ya, pahala juga buat kami,” kata pria asal Sumatera Barat ini.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *