OPINI Sistem Kontrak Penangkapan Ikan dengan Pencegahan Overfishing


OPINI

Sistem Kontrak Penangkapan Ikan dengan Pencegahan Overfishing

Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menilai rencana pemberlakuan system kontrak penarikan Pungutan Hasil Perikanan pada bulan Maret 2022 yang akan dilakukan uji coba di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 718 sebagai suatu hal yang tidak menjamin kepastian berusaha walaupun masa kontraknya berlaku 15 tahun dan dapat diperpanjang.  Apalagi kalau system kontrak ini untuk menarik investor asing dalam memanfaatkan sumber daya ikan di ZEEI.

Sumber daya ikan yang ada di ZEEI boleh saja diberikan kepada pihak asing sepanjang terdapat surplus sumber daya ikan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan perikanan nasional. Upaya peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan system kontrak kepada pihak asing sudah dikenal sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri (Permen) KP (Kelautan dan Perikanan) No.5/2008 yang dikemas dengan istilah Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Klaster dimana kawasan klaster ditetapkan beradasarkan batasan koordinat daerah penangkapan ikan. Disamping itu Pemerintah Indonesia juga pernah melakukan kontrak sumber daya ikan (tuna) dengan pihak Jepang yang dikenal dengan “Banda Sea Agreement” (1968-1975). Dasar pemikiran “Banda Sea Agreement” ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memiliki sumber daya ikan, namun tidak punya kemampuan modal dan teknologi. Sementara Jepang dengan Industri Perikanannya sudah sangat maju memiliki modal dan teknologi.

Jika system kontrak akan diterapkan terhadap  sumber daya ikan yang tersisa yang belum dimanfaatkan dengan uji coba di WPP 718, maka pertanyaannya adalah berapa sumber daya ikan yang tersisa dan bagaimana dengan Rencana Pengelolaan Perikanan  (RPP) WPP 718 yang telah ditetapkan?.

Saat ini PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 85/2021 telah mengamanatkan system kontrak dalam penarikan PNBP.  Jika amanat Peraturan Pemerintah No. 85/2021 ini harus segera diimplementasikan dan rencana uji coba dimulai dari WPP 718 maka Pemerintah boleh saja menerapkan system kontrak ini kepada perusahaan-perusahaan penangkapan udang di WPP 718. Selama ini, kapal-kapal penangkapan udang merupakan “korban” kebijakan moratorium (Permen KP No. 56/2014) dan korban larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik (Permen KP No.2/2015). Pertanyaannya, apakah berbagai perusahaan dimaksud sanggup melaksanakan kontrak penangkapan udang dengan kuota penangkapan udang dengan jumlah minimal 50.000 ton per tahun?. Ingat bahwa dalam bincang-bincang bahari, disebutkan bahwa jumlah kapal pukat udang/pukat berkantong/trawl yang dapat diizinkan hanya sekitar 70 – 80 kapal. Sementara kapal-kapal pukat udang korban moratorium dan larangan trawl berjumlah lebih dari 100 kapal. Untuk kelompok sumber daya ikan lainnya di WPP 718, Pemerintah perlu memperhatikan jumlah kapal buatan Indonesia Izin Pusat di WPP 718 yang saat ini sudah mencapai 1.600an kapal. Jumlah tersebut belum termasuk kapal-kapal izin dari pemerintah daerah. Saat Moratorium, jumlah kapal buatan Indonesia Izin Pusat yang beroperasi di WPP 718 hanya 400an kapal. Jadi dengan adanya rencana Uji Coba Sistem Kontrak di WPP 718 pada bulan Maret mendatang, Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam untuk mencegah terjadinya overfishing dan konflik di kalangan nelayan.

 

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mohammad Zaini sempat mengemukakan, bahwa aturan soal tata cara penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemanfaatan sumber daya perikanan dengan system kontrak kini dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Zona industry perikanan yang menerapkan system kontrak penangkapan ikan meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yakni WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (laut Sulawesi), dan 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik). Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera), WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, laut Timor bagian timur), serta WPP 572 (Samudera Hindia sebelah barat) dan 573 (samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara). Awal maret 2022, system kontrak penangkapan ikan diharapkan bisa dimulai. Uji coba system di WPP 718. Pelaku usaha perikanan dan stakeholders tentunya tidak akan memperkeruh suasana dengan rencana uji coba (system kontrak penangkapan ikan). Astuin terus berusaha update, termasuk melalui berbagai acara webinar KKP seperti Bincang Bahari KKP (20/1). Mengingat narasumbernya Mochamad Idnillah (Plt. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP), perlu update kebijakan KKP dan berharap pemanfaatan sumber daya yang tersisa (sejak penerapan Permen 56/2016) bisa efektif dan sinkron dengan penerapan system kontrak. (Sekjen AstuinMuhammad Billahmar)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *