Gerakan Koalisi Masyarakat Melawan Lupa dan keluarga korban kekerasan HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, yang menyatakan mengetahui lokasi eksekusi dan kuburan 13 aktivis reformasi pada 1997-1998. Kejaksaan Agung pun juga akan menindaklanjuti pernyataan Kivlan Zen .
“Jaksa Agung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan gagasan agar yang terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Komnas HAM dan Kejaksaan, ada kejelasan,” kata Wakil Jaksa Agung Nirwanto di gedung utama Kejagung usai pertemuan dengan Gerakan Koalisi Masyarakat Melawan Lupa dan keluarga korban orang hilang, Selasa (13/5/2014).
Rombongan yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung turut dihadiri aktivis HAM, Suciwati (istri mendiang Munir), Koordinator Kontras Haris Azhar, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dan keluarga korban kekerasan HAM di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono yang turut mendampingi Wakil Jaksa Agung Nirwanto mengatakan berkas kasus pelanggaran HAM memerlukan penyempurnaan sehingga memerlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Berkas pelanggaran HAM masih belum sempurna seperti pemeriksaan saksi-saksi tertentu yang harus dipenuhi dan bukti-bukti yang cukup. Jaksa tidak akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan kalau berkasnya lemah,” kata Pramono.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengapresiasi sikap empati yang ditunjukan Jaksa Agung Basrief Arief, ia berharap sikap Jaksa Agung dapat diterjemahkan dalam bentuk aksi mencari 13 korban orang hilang. Termasuk melakukan terobosan demi memenuhi tuntutan keluarga korban.
“Kami ingin menyelamatkan dulu pernyataan Kivlan agar segera ditindak lanjuti untuk dilakukan tindakan tertentu. Proses hukum perdebatannya masih bisa dirundingkan, tapi mencari orang atau jasad yang hilang harus segera dilakukan dan tidak perlu menunggu proses hukum itu berjalan,” kata Haris.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Setara Institute, Hendardi, menyayangkan berkas penyelidikan Komnas HAM yang sudah 16 tahun terbengkalai di Kejagung belum juga ada kemajuan hingga kini
“Berkas selalu bolak-balik dari Kejagung ke Komnas HAM, terus begitu. Kalau upaya hukum macet, pencarian 13 aktivis tidak boleh macet, sebab peristiwa 1997-1998 merupakan tragedi kemanusiaan. Komnas HAM atau siapa pun harus minta keterangan Kivlan untuk mencari dimana para korban. Kivlan harus dipanggil secepatnya,” kata Hendardi.
Usut dan Tuntut kepada semua Pelaku Pelanggaran HAM itu dengan Tuntas, terlalu lama setelah 16 Tahun lebih masih Tertunda, harus segera di Tuntaskan karena Perihal HAM dan Keluarga Korban yang menunggu dan menunggu Keadilan selama ini, harus dapat di Buktikan Bahwa Indonesia memiliki Pancasila dan salah satu silanya adalah Keadilan !!!…..Lanjut Pengusutan sampai Tuntas !!!