BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK seusai Dapat Masukan Para Tokoh


Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK setelah menerima masukan sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD.

Sejumlah tokoh bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, menyikapi perkembangan situasi politik terkini, aksi unjuk rasa mahasiswa, dan berbagai persoalan bangsa lainnya.

Para tokoh itu menyampaikan berbagai masukan, termasuk di antaranya terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Salah satu tokoh yang hadir adalah pakar hukum tata negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD.

“Banyak sekali masukan yang kami terima. Saya ucapkan terima kasih, atas masukan baik berkaitan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang sangat baik. Juga berkaitan dengan pasal-pasal lain, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden,” ujar Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, Kamis (26/9/2019).

Jokowi melanjutkan, masukkan lainnya dari para tokoh itu adalah terkait UU KPK yang sudah disahkan.

Terkait UU KPK itu, kata Jokowi, para tokoh itu memberikan sejumlah masukan, termasuk di antaranya kemungkinan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang berupa penerbitan Perppu (terkait UU KPK),” ujar Presiden Jokowi yang didampingi para tokoh itu seperti disiarkan Kompas Tv.

Presiden Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan tersebut, termasuk akan menghitung dukungan atau dampak secara politik.

“Tentu ini akan kita segera hitung atau kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan dan terima kasih kepada guru-guru saya yang hadir sore ini,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan penghargaan kepada para demonstran.

“Juga tadi saya sampaikan penghargaan atau apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa yang ini sebuah bentuk demokrasi di negara kita,” katanya.

Menurut Jokowi, masukan kepada dirinya menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara Indonesia.

“Yang paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis, dan merugikan kita semua,” katanya.

Ketika wartawan meminta kejelasan penerbitan Perppu terkait UU KPK, Jokowi mengatakan, “Tadi banyak masukkan dari para tokoh tentnag pentingnya diterbitkannya Perppu.”

“Akan kita kalkulasi dan hitung dan pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” tambah Jokowi.

Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus itu dalam waktu yang secepatnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Jokowi Tolak Terbitkan Perppu

Sebelumnya diberitakan, meski ada desakan dari beberapa pihak, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah beberapa hari belakangan ini.

“Enggak ada (penerbitan Perppu),” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Sedangkan untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya,” ujar Jokowi.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

“Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu. Namun ternyata Jokowi menolak melakukannya.

Mengenai sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda, memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.

Misalnya dalam RUU KUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Dalam RUU Pemasyarakatan juga terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor. ( Trb / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *