locallogo.jpg (5185 bytes)

Habibie Gagal, Daerah-Daerah Tuntut Merdeka, Negara Sistem Federasi & Presiden Wahid Yang Moderat Kompromistis - (Bagian II)


Klik gambar untuk melihat versi besar.

FREE WALLPAPER!!
Click the resolution you need:
640x480
800x600
1024x768
(Note: To set as a wallpaper just right click the enlarged image then select set wallpaper.
If you want to save the wallpaper select save picture as after the right click)

BERITA TANAH AIR
- Para Jenderal akan dipanggil paksa
- Komisi PBB Temukan
Bukti Keterlibatan TNI

-Kopassus Mengkoordinir Milisi
- Bukan Hulubalang Rezim
- Muhammadiyah Desak Pemerintah Akui Konghucuisme
- PBNU Sesalkan Penyerbuan Wisma Doulos
- Jenderal Wiranto Bakal Segera Pensiun?

LOCAL NEWS
- Dialog Interaktif NIA & Kesaksian Jonas Souisa
- Tatap Muka Dengan Christianto Wibisono
- Malam Natal Masyarakat Indonesia L.A. '99
- Peranan Tionghoa Dalam Penghentian Pembantaian di Makasar
- Sejenak Bersama Pdt. Eka Darmaputera Ph.D.
- 80-20
- Himbauan Kepada Indonesian Community

MANCA NEGARA
- Anak Gus Dur Belajar Bahasa Mandarin
- Tiongkok Sepenuhnya Dukung Keutuhan Wilayah RI
- RI Terima Budaya Tiongkok
- Gus Dur Turunan Tionghoa?

POLITIK
-
Habibie Gagal, Daerah- daerah tuntut merdeka (Bag.2)

OPINI
- Membangun Politik Luar Negeri Yang Bebas dan Mandiri

BUDAYA & TRADISI
- Perahu Pinisi (Bag.2)

IMMIGRASI
- Keterangan Mengenai Visa NonImigran

ENGLISH
- Tragedy Befalls Ternate, Indonesia

JENAK JENAKA
- Bukan Basa Basi +  Jambret

Oleh : Roman Celnado

Wewenang Pemerintah Federal Indonesia, Menjadi Lebih Ringan tapi Kokoh
Wewenang penuh pemerintah Federal mencakup 3 bagian besar yang terpenting
yaitu : (1). Bidang-bidang Pertahanan (2). Kebijaksanaan politik luar Negeri (3). Pengaturan peredaran mata uang dan mencetak uang. Sebagai contoh jika terjadi perang dengan negara lain, pemerintah federal Indonesia yang akan mengambil keputusan untuk menanggulanginya,…begitu juga dalam urusan diplomatik,..pengiriman duta besar ke negara lain. Bila pemerintah Federal memberlakukan embargo perdagangan atau embargo apapun juga,…semua negara bagian harus mentaatinya,..karena menyangkut kebijaksanaan luar negeri. Presiden Indonesia negara sistim Federasi dipilih secara langsung oleh masing-masing rakyat pemilih dari masing-masing partai politik yang bersaing, menjual idea, visi & program bermutu dalam kampanye setiap lima tahun. Calon-calon presiden harus berkampanye keliling semua negara bagian, mengemukakan program-program, visinya kepada rakyat daerah-daerah, tinggal terserah rakyat yang menilai. Jika pimpinan dan partainya yang dipilih oleh mayoritas rakyat, secara jujur dan pasti dialah bakal menduduki kursi Presiden. Presiden negara sistem Federasi sangat kuat, karena benar-benar dinilai, tersaring, dipilih oleh seluruh rakyat dari semua negara bagian. Presiden punya hak veto berdasarkan kekuatan hukum. Jika presiden & wakil presiden berhalangan atau sakit Ketua Kongres yang memegang kekuasaan. Sistem rekayasa tidak mendapat atmosfir untuk berkembang di negara system federasi.
Di Indonesia bila presiden atau wakil presiden berhalangan atau sakit, kekuasaan akan dipegang oleh triumvirate, dan sistem yang dilakukan sampai saat ini, setiap kali pemilu, belum menunjukkan berdemokrasi yang benar, karena yang dipilih rakyat adalah kertas tanda gambar partai saja, siapa yang menjadi wakil rakyat di DPR adalah urusan ketua partai. Sistem di Indonesia, yang kampanye para juru kampanye yang dipilih partai masing-masing, entah dari menteri aktif atau dari non menteri yang berbakat menjual, menjelaskan program partai. Si calon presiden lebih banyak diam, karena dirinya sudah yakin bahwa dialah yang akan dipilih lagi, alasannya sebelum kampanyepun ratusan kelompok organisasi atau lembaga masyarakat sudah membuat pernyataan-pernyataan kebulatan tekat untuk melantiknya kembali, jadi buat apalagi si calon presiden mau capek-capek kampanye. Untuk lebih menambah keyakinan agar bisa tidur nyenyak, dan untuk kemenangannya kelak, tanpa menyesal, merelakan triliunan rupiah untuk beli suara pemilih. Soal duit nggak usah kuatir, gampang didapat, banyak tomodachi yang bisa mencari dana. Alasan klasik yang selalu digunakan demi kelangsungan pembangunan nasional, demi persatuan dan kesatuan, demi keamanan & ketertiban, harus berjiwa nasional, punya wawasan kebangsaan, tidak terperangkap dalam wawasan yang sempit, dll. Beda pendapat bisa digolongkan subversif, dan menjadi sasaran
diciduk aparat keamanan, yang berperan sebagai alat penguasa yang tak mau kekuasaannya diganggu.
Wajah Indonesia Baru adalah negara demokrasi dengan sistem Federasi, tetap menjunjung tinggi dan mempertahankan 3 (tiga) lembaga negara berdasarkan wewenangnya masing-masing, Eksekutif, Legislatif & Yudikatif. Undang-undang dasar Indonesia mengatur wewenang ke tiga lembaga tersebut supaya seimbang, sehingga mampu saling mengkontrol atau mengawasi, agar sistem "Check and Balance" bisa beroperasi dan berfungsi secara optimal dan berkesinambungan, agar supaya tidak ada lembaga,…terutama badan Eksekutif yang terlalu dominan sehingga menimbulkan bahaya tirani atau kediktatoran. Dan sebaliknya jangan sampai ada badan Legislatif
yang terlalu dominan sehingga Presiden kehilangan kewibawaan, jangan sampai ( mudah-mudahan tidak ) Menteri malah lebih senang melapor kepada Ketua Partainya, yang seharusnya ke Presiden, harus diatur dengan undang-undang. Sampai saat ini Negara kita masih menganut sistin kabinet Presidentil, hak Prerogatif Presiden harus dihormati, walaupun ketua Partai yang mengusulkan ke posisi Menteri.
Badan LEGISLATIF Indonesia Serikat adalah KONGRES. KONGRES terdiri dari 2 ( dua ) majelis yang independen, yaitu SENAT dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
SENAT adalah wakil negara bagian yang dipilih secara langsung oleh penduduk negara bagian masing-masing setiap 5 ( lima ) tahun. Setiap negara bagian mengirimkan wakil-wakilnya 2 orang,…jadi jumlah anggota Senat Indonesia dari 26 negara bagian adalah 26 X 2 orang wakil = 52 ( lima puluh dua ) orang SENAT. Merekalah yang disebut SENATOR. Senator Indonesia tidak akan bertambah, kecuali ada pertambahan negara Bagian (state) baru. Bangga sekali jika ada orang jujur, berbobot yang terpilih
menjadi Senator Indonesia.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT dalam KONGRES dipilih secara langsung oleh
rakyat setiap distrik yang berpenduduk sekitar 500 ribu orang. Anggota DPR yang akan duduk di KONGRES dipilih oleh penduduk distrik masing-masing setiap 2 ( dua ) tahun.
Jumlah anggota DPR Indonesia adalah 205 juta penduduk dibagi 500,000 orang = 410 orang, masing-masing disebut "REPRESENTATIVE" atau CONGRESSMAN atau CONGRESSWOMAN bagi anggota wanita. Anggota DPR atau Representative akan bertambah apabila penduduk Indonesia bertambah dalam kelipatan lima ratus ribu.
Negara sistem Federasi tidak mengenal Utusan Daerah (UD) dan Utusan Golongan
(UG).
Badan YUDIKATIF Indonesia Serikat adalah PENGADILAN FEDERAL Indonesia
Sistem Pengadilan Indonesia Serikat dibagi dalam 3 ( tiga ) tingkat, yang terendah adalah (1). Pengadilan distrik ( district court ), (2). Pengadilan Banding ( Courts of Appeals atau Appelate Courts ) (3). Pengadilan paling tinggi adalah Mahkamah Agung ( Indonesian SUPREME COURT ). Mahkamah Agung atau Indonesian Supreme Court paling relevan beranggotakan 8 orang hakim Agung dan seorang Ketua Mahkamah Agung.
Departemen Kepolisian dibawah administrasi dan kontrol dari Negara Bagian
masing-masing.
Tandanya negara akan aman dan damai, bilamana antara rakyat & pemerintah saling menghargai, menghormati dan terbuka, jika menempatkan hukum diatas penguasa, bukannya hukum diakalin untuk dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan yang tidak adil. Kalau dalam satu negara hukum, terdapat indikasi bahwa rakyatnya telah mendiskreditkan pemerintah atau berani melempari aparat ( tentara atau polisi ) secara terbuka, tandanya tatanan hukum atau kepastian hukum negara bersangkutan telah terinjak, siapa yang menginjaknya, tanyakan kepada penyelenggara negara. Untuk mempertahankan kebenaran & keadilan harus dimulai dari pengadilan Distrik, pengadilan Banding dan Mahkamah Agung yang jujur, bersih dari KKN, tidak ada intervensi penguasa, tidak membawa muatan SARA / Etnis dan benar-benar sebagai lembaga hukum independen murni, karena perlu diingat bahwa lembaga peradilan adalah sebagai wakil Tuhan selama berada dan hidup didunia ini, harus bersih.
Honest and fair reference to the political parties,….people that every one wanted Indonesian to be a Republic rather than a Monarchy,….and also that every one believed in a Federal system with power divided between the Central Government and States.
Inilah sebagian kecil informasi menyangkut, lebih jujur, adil dan terbukanya sistem Federasi, jika janji reformasi tidak menjadi kenyataan dalam beberapa bulan mendatang.

Dari Awalnya Kompromistis, Sulit Menegakkan Supremasi Hukum
Peran Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) di negara demokrasi Indonesia seharusnya berfungsi untuk mengkontrol pemerintah atau menjadi oposisi pemerintah, tetapi bila melihat hasil pemerintah dibentuk berdasarkan kompromi, kemungkinan besar sistem kontrol ini tidak akan berfungsi secara optimal. Akhirnya sistem kontrol kembali lagi mengandalkan kebebasan pers, gerakan mahasiswa dan rakyat dan kebebasan berpikir intelektual. Kalau suatu saat pada bulan-bulan mendatang atau tahun mendatang muncul kritikan atau koreksi yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa-rakyat atau pers atau dari golongan intelektual, dan pemerintah tersinggung, kepala penguasa nyut-nyut,
bisa jadi sistem Orde Baru yang main tangkap, gebuk dan dipenjarain bisa terulang kembali. Predikat Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat artinya
wakil-wakil rakyat yang dipercaya untuk duduk di dewan atau majelis sebagai ketua atau anggota lembaga legislatif, untuk menyampaikan, untuk memperjuangkan, menuntut hak-hak dan pesan-pesan wajar dan jujur dari rakyat yang mengutusnya. Predikat anggota DPR / MPR sangat mulia dan terhormat di negara manapun juga, sudah sepatutnya mampu dan sanggup untuk bertindak dan berkata jujur dan adil dalam menilai, menyusun, menetapkan atau merobah sesuatu tatanan perundang-undangan yang belum tepat benar, untuk membuat dan menyusun serta melengkapi agar jadi benar sesuai kehendak yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia yang mengutusnya atau yang diwakilinya.
(*). Kalau manusia Indonesia mau jujur dalam melihat kenyataan selama era pemerintahan Orde baru dan pemerintahan Transisi yang baru ditinggalkan bulan lalu, Wakil-wakil Rakyat yang duduk dalam lembaga terhormat DPR / MPR, lebih berperan sebagai wakil pemerintah dan wakil partai sendiri dibandingkan sebagai wakil-wakil rakyat yang diutus. Contoh realitas terakhir hasil kerja wakil rakyat sisa-sisa rezim Orde baru, mahasiswa-rakyat menilai mereka sebagai wakil penguasa atau partner penguasa, karena berusaha memaksakan kehendak agar disahkannya RUU PKB dan diundangkan secepatnya menjadi UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, seluruh mahasiswa & rakyat
Indonesia yang sehat langsung menolak menentang, yang berakibat membawa banyak korban jiwa. Sebenarnya KUHPid. ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) itu sangat mujarab untuk diterapkan bilamana terjadi pelanggaran Hukum dalam masyarakat. Baiknya Wakil Rakyat yang pernah terlibat penyusunan / pengesahan UU PKB, yang diangkat kembali untuk mewakili rakyat dalam pemerintahan presiden Wahid, sebaiknya secara ksatria mundurlah, jangan berlakon manis-manis, jujur dan adil, harus punya rasa malu sebagai intelektual.
Roman Celnado/Indonesia Media
Bersambung bagian ke III ( tiga )

Kembali ke halaman depan
Kembali ke halaman terbitan lalu