700 TKI Bermasalah Terkatung-katung di Arab Saudi dan Kuwait


Klik gambar untuk melihat versi besar.

BERITA TANAH AIR
- Selamat Datang "Provokator"?
- Tiga Provokator Jakarta
- Tindak Lanjut Temuan TGPF Mei 98
- Mengelola Pluralitas

LOCAL NEWS
- Drs. L.T. Susanto Anggota DPR/MPR-RI berkunjung ke L.A.
- KJRI-LA Tatap Muka dan buka layanan paspor
- Pesan Duta Besar RI untuk Permias
- Tatap Muka dengan Amien Rais di L.A.
- Pernyataan Majelis Pekerja Harian PGI
- Gus Dur Bakal Melihat

MANCA NEGARA
- 700 TKI Bermasalah Terkatung-katung

POLITIK
- Habibie Gagal, Daerah-daerah Tuntut Merdeka (bagian 3)

OPINI
- Jebakan Kemelut Sam Kok

BUDAYA & TRADISI
- Peranakan Tionghoa Makasar

IMMIGRASI
- If You Are Unable to Immigrate to the US, Canada is Your Alternative

LEGENDA
- Yesus Dilahirkan Di Irian

ENGLISH
- Taboos and Superstitions of Chinese New Year
- A Letter to Mary Robinson
- Rainbow

AMRIK
- Program Beasiswa Fulbright 2001/2

HEMAT & NIKMAT
- Bagaimana Cara Mendapatkan Asuransi Mobil Yang Murah?

JENAK JENAKA
- Persalinan

Jakarta, 24/12 (ANTARA) - Sekitar 700 TKI bermasalah yang kini terkatung-katung di Arab Saudi, Abu Dhabi, dan Kuwait tidak bisa menikmati Lebaran di Tanah Air karena masih harus menyelesaikan perselisihan dengan majikan dan sebagian besar tidak punya biaya pulang ke Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Abdullah Umar mengakui memang ada ratusan TKI bermasalah yang sudah empat hingga delapan bulan menunggu di penampungan di Jeddah dan KBRI Kuwait.

Gabungan sembilan konsorsium asuransi TKI yang diwakili Wijaya Kusuma dari Konsorsium Beringin di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya siap membantu memulangkan TKI bermasalah tersebut. Konsorsium menjamin akan memulangkan TKI yang menjadi peserta asuransi sesuai dengan perjanjian.

Sementara terhadap TKI yang tidak menjadi peserta asuransi, konsorsium akan membantu meringankan biaya pemulangan. Sembilan konsosium masing-masing menjanjikan biaya 10 juta untuk membantu pemulangan TKI yang bukan peserta asuransi.

Ketika menjawab pers, Wijaya menyatakan hingga saat ini belum ada data dari perusahaan jasa TKI (PJTKI) mengenai jumlah pasti TKI bermasalah yang menjadi peserta asuransi dan TKI yang tidak menjadi peserta asuransi.

Informasi yang diperoleh dari Apjati menyebutkan bahwa hingga saat ini asosiasi tersebut masih mendata jumlah TKI bermasalah tersebut. Di sisi lain asosiasi dan PJTKI mengalami kesulitan untuk memulangkan segera TKI yang berselisih dengan majikannya, terutama TKI yang bekerja tetapi tidak dibayar majikannya.

"Jika, TKI tersebut dipulangkan maka mereka tidak akan mendapatkan gaji yang tidak belum dibayarkan majikannya itu," kata Wijaya.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah PJTKI menyebutkan sebagian besar TKI tersebut merupakan peserta asuransi Tata dan Takaful.

Ketika menjawab pertanyaan apakah benar tuduhan dari sejumlah PJTKI bahwa pihak konsorsium asuransi TKI enggan dan mempersulit klaim yang diajukan PJTKI, Wijaya menampik tuduhan tersebut.

Ia tidak menolak jika dikatakan ada konsorsium yang nakal, tetapi hendaknya juga diakui bahwa cukup banyak juga PJTKI yang nakal yang mengklaim atas nama TKI tetapi tetapi tidak diikuti bukti dan fakta yang jelas.

Sejumlah Asuransi mengkhawatirkan uang klaim tersebut tidak diberikan kepada TKI tersebut karena TKI tidak disertakan dalam proses pengambilan klaim.

Sesuai dengan perjanjian, pihak yang berhak mengajukan klaim adalah TKI karena asuransi tersebut atas nama TKI bukan PJTKI.

Terlepas dari itu, Wijaya menegaskan kembali bahwa sembilan konsorsium tersebut akan membantu pemulangan sekitar 700 TKI tersebut dan membantu memulangkan TKI yang bukan menjadi peserta asuransi.

Depnaker mewajibkan semua TKI yang ditempatkan ke manca negara untuk menjadi peserta TKI. TKI yang tidak menjadi peserta asuransi kemungkinan TKI yang bekerja secara ilegal.

Pada bagian lain, ketika ditanya kemungkinan PT Jamsostek kembali terlibat dalam asuransi TKI, Wijaya menyatakan sembilan konsorsium tidak mengkhawatirkan keterlibatan BUMN tersebut asal tidak melakukan monopoli.

"Pemerintah hendaknya tetap mempertahankan kebijakan memberikan kesempatan yang sama antara BUMN dengan swasta dalam berusaha," katanya. (T.PUS02/ND01/IM)

Kembali ke halaman depan
Kembali ke halaman terbitan lalu