|

Wawancara
Dengan Sheriff Lee Baca
Pembukaan Asian Crime Task Force Headquarters
Aditjondro si Pemburu
Harta Soeharto
1999 World Cup Dragon Boat
Tournament
di Long Beach
Edisi
Agustus 99
|
PETISI WASHINGTON
Menolak Utang Najis (Odious Debt) RI
Setelah mengikuti dengan cermat perkembangan situasi
tanah air yang demikian memprihatinkan baik dibidang politik dalam maneuver
perebutan jabatan presiden maupun dalam pengelolaan ekonomi yang dilingkupi
perselingkuhan kriminal oleh lembaga seperti BPPN dalam kasus Bank Bali maka
para peserta acara INDONESIAN MONITOR PROGRAM di Washington DC menyatakan
sikap sbb:
-
Masyarakat Indonesia telah menjadi korban kecurangan,
keculasan, kebohongan dan pemerasan yang nista dan keji oleh oknum oknum
elite politik yang telah dengan sangat Machiavelis dan tidak tahu malu
menjarah asset negara (publik). Dengan merampas harta masyarakat yang
berupa asset bank yang dikuasai lembaga negara BPPN, masyarakat dibebani
dengan utang dalam dan luar negeri yang sebagian substanstial telah
jatuh ketangan oknum oknum elite melalui praktek KKN perselingkuhan
kriminal dalam pengelolaan harta publik.
-
Masyarakat Indonesia yang berpendapatan per kapita
hanya US$ 1.110 telah dibebani utang sekitar US$ 700 per kapita
berhubung jumlah utang publik sudah mencapai US$ 140 milyar. Masyarakat
Indonesia tidak rela dan tidak bersedia memikul pajak dan menyetor
pembayaran untuk utang luar negeri yang sekitar 30% dibajak dan
diakuisisi oleh oknum-oknum elite pelaku KKN dari rezim Soeharto dan
penerusnya. Masyarakat Indonesia karena itu menolak bertanggungjawab dan
tidak bersedia menanggung beban utang najis (Odious Debt) tersebut dan
mengalihkan tang-gungjawab tersebut kepada oknum rezim Soeharto dan
penerusnya.
-
Masyarakat Indonesia akan berjuang di forum
internasional untuk menuntut pengurangan dan pembebasan utang Indonesia
dengan 30% dari nilai buku yang tercatat oleh CGI dan badan badan
internasional seperti Bank Dunia dan IMF. Masyarakat Indonesia mendukung
langkah langkah anti KKN yang dilakukan oleh ICW, Gempita, MTI, INFID
dan figure figure seperti sdr Teten Masduki, dan Pradjoto SH dalam
mengungkapkan kasus perselingkuhan kriminal penjarah harta negara dan
menuntut keadilan dalam menilai utang RI
-
Masyarakat Indonesia mendukung Petisi Internasional
Anti Soeharto yang akan menuntut mantan Presiden Soeharto ke Mah-kamah
Kriminal Internasional atas kejahatan terhadap kemanusi-aan yang
dilakukan selama rezim Soeharto berkuasa 32 tahun lebih.
-
Masyarakat Indonesia didukung oleh masyarakat
pembayar pajak negara kreditor mendesak pemerintah seluruh negara
kreditor untuk membekukan dan menyita seluruh asset kroni rezim Soeharto
yang merupakan harta haram hasil perselingkuhan kriminal memanipulasi
utang resmi Indonesia yang nilainya ditaksir US$ puluhan milyar. Assets
tersebut berbentuk property mewah, imperium bisnis dan rekening bank di
mancanegara. Asset tersebut harus segera dikembalikan menjadi milik
publik dan sebagian di-pergunakan sebagai kompensasi terhadap korban
kebiadaban politik kriminal rezim Soeharto dari Aceh sampai Papua Barat.
Termasuk didalamnya, korban pembunuhan politik sejak 1965 ketika 0,5
sampai 1 juta rakyat Indonesia dieksekusi tanpa proses peradilan .
Penduduk Timor Lorosae, korban pembantaian Tanjung Priok September 1986
dan tragedi 13-14 Mei 1998 termasuk perkosaan, penjarahan, pembakaran
sampai pelbagai penculikan dan pembunuhan politik sejak Marsinah hingga
Semanggi dan pelbagai kerusuhan SARA dari Ketapang, Situbondo,
Tasimalaya hingga Ambon.
Petisi Washington ini ditandatangani oleh peserta diskusi
perdana INDONESIAN MONITOR PROGRAM dan die-darkan serta disebarluaskan
kepada masyarakat.Mereka yang berminat mendukung secara aktif dapat
membu-buhkan tandatangan mereka secara pri-badi maupun mewakili lembaga dan
organisasi untuk memobilisasi pendapat umum dan mendesak Kongres dan
Pemerintah AS maupun lembaga lembaga internasional kreditor RI untuk
mela-kukan mawas diri dan ikut bertanggung jawab atas keteledoran mereka
membi-arkan utang dibajak oleh perselingkuhan kriminal elite politik
Indonesia.
Para penggagas Petisi akan melakukan lobbying yang
berkesinambungan dengan partai politik di Jakarta untuk mendorong proses
pengambilan putusan yang meringankan beban seluruh masyarakat awam Indonesia
dan membebaskan dari utang najis yang tidak adil.
Petisi itu ditandatangani di Washington DC 9 Agustus
1999.
DR George Junus Aditjondro
Christianto Wibisono
Indonesia Media
|
|