Kembali ke halaman depan




Wawancara Dengan Sheriff Lee Baca 

Pembukaan Asian Crime Task Force Headquarters

Aditjondro si Pemburu Harta Soeharto

1999 World Cup Dragon Boat Tournament
di Long Beach

Edisi Agustus 99

PETISI WASHINGTON
Menolak Utang Najis (Odious Debt) RI

Setelah mengikuti dengan cermat perkembangan situasi tanah air yang demikian memprihatinkan baik dibidang politik dalam maneuver perebutan jabatan presiden maupun dalam pengelolaan ekonomi yang dilingkupi perselingkuhan kriminal oleh lembaga seperti BPPN dalam kasus Bank Bali maka para peserta acara INDONESIAN MONITOR PROGRAM di Washington DC menyatakan sikap sbb:

  1. Masyarakat Indonesia telah menjadi korban kecurangan, keculasan, kebohongan dan pemerasan yang nista dan keji oleh oknum oknum elite politik yang telah dengan sangat Machiavelis dan tidak tahu malu menjarah asset negara (publik). Dengan merampas harta masyarakat yang berupa asset bank yang dikuasai lembaga negara BPPN, masyarakat dibebani dengan utang dalam dan luar negeri yang sebagian substanstial telah jatuh ketangan oknum oknum elite melalui praktek KKN perselingkuhan kriminal dalam pengelolaan harta publik.

  2. Masyarakat Indonesia yang berpendapatan per kapita hanya US$ 1.110 telah dibebani utang sekitar US$ 700 per kapita berhubung jumlah utang publik sudah mencapai US$ 140 milyar. Masyarakat Indonesia tidak rela dan tidak bersedia memikul pajak dan menyetor pembayaran untuk utang luar negeri yang sekitar 30% dibajak dan diakuisisi oleh oknum-oknum elite pelaku KKN dari rezim Soeharto dan penerusnya. Masyarakat Indonesia karena itu menolak bertanggungjawab dan tidak bersedia menanggung beban utang najis (Odious Debt) tersebut dan mengalihkan tang-gungjawab tersebut kepada oknum rezim Soeharto dan penerusnya.

  3. Masyarakat Indonesia akan berjuang di forum internasional untuk menuntut pengurangan dan pembebasan utang Indonesia dengan 30% dari nilai buku yang tercatat oleh CGI dan badan badan internasional seperti Bank Dunia dan IMF. Masyarakat Indonesia mendukung langkah langkah anti KKN yang dilakukan oleh ICW, Gempita, MTI, INFID dan figure figure seperti sdr Teten Masduki, dan Pradjoto SH dalam mengungkapkan kasus perselingkuhan kriminal penjarah harta negara dan menuntut keadilan dalam menilai utang RI

  4. Masyarakat Indonesia mendukung Petisi Internasional Anti Soeharto yang akan menuntut mantan Presiden Soeharto ke Mah-kamah Kriminal Internasional atas kejahatan terhadap kemanusi-aan yang dilakukan selama rezim Soeharto berkuasa 32 tahun lebih.

  5. Masyarakat Indonesia didukung oleh masyarakat pembayar pajak negara kreditor mendesak pemerintah seluruh negara kreditor untuk membekukan dan menyita seluruh asset kroni rezim Soeharto yang merupakan harta haram hasil perselingkuhan kriminal memanipulasi utang resmi Indonesia yang nilainya ditaksir US$ puluhan milyar. Assets tersebut berbentuk property mewah, imperium bisnis dan rekening bank di mancanegara. Asset tersebut harus segera dikembalikan menjadi milik publik dan sebagian di-pergunakan sebagai kompensasi terhadap korban kebiadaban politik kriminal rezim Soeharto dari Aceh sampai Papua Barat. Termasuk didalamnya, korban pembunuhan politik sejak 1965 ketika 0,5 sampai 1 juta rakyat Indonesia dieksekusi tanpa proses peradilan . Penduduk Timor Lorosae, korban pembantaian Tanjung Priok September 1986 dan tragedi 13-14 Mei 1998 termasuk perkosaan, penjarahan, pembakaran sampai pelbagai penculikan dan pembunuhan politik sejak Marsinah hingga Semanggi dan pelbagai kerusuhan SARA dari Ketapang, Situbondo, Tasimalaya hingga Ambon.

Petisi Washington ini ditandatangani oleh peserta diskusi perdana INDONESIAN MONITOR PROGRAM dan die-darkan serta disebarluaskan kepada masyarakat.Mereka yang berminat mendukung secara aktif dapat membu-buhkan tandatangan mereka secara pri-badi maupun mewakili lembaga dan organisasi untuk memobilisasi pendapat umum dan mendesak Kongres dan Pemerintah AS maupun lembaga lembaga internasional kreditor RI untuk mela-kukan mawas diri dan ikut bertanggung jawab atas keteledoran mereka membi-arkan utang dibajak oleh perselingkuhan kriminal elite politik Indonesia.

Para penggagas Petisi akan melakukan lobbying yang berkesinambungan dengan partai politik di Jakarta untuk mendorong proses pengambilan putusan yang meringankan beban seluruh masyarakat awam Indonesia dan membebaskan dari utang najis yang tidak adil.

Petisi itu ditandatangani di Washington DC 9 Agustus 1999.
DR George Junus Aditjondro
Christianto Wibisono
Indonesia Media