|

|
|
Prof. Daniel Lev:
Indonesia sebaiknya kembali ke Sistem Pemerintahan
Parlementer
Oleh: Drs. Solon Sihombing
Pakar
Hukum Politik, Prof.Daniel Lev ( Guru besar dari Political Science
Departement, University Of Washington), mengemukakan pendapatnya kepada
penulis, yang menemuinya saat Lunch time, di University Of Washington,
Seattle, beberapa waktu yang lalu, bahwa, saat ini sebaiknya
Indonesia,kembali kepada sistem pemerintahan ditahun 50 an, yaitu, sistem
pemerintahan parlementer, hal ini menurut Daniel Lev, lebih baik dan
efektif, setelah ia melihat situasi politik di Indonesia, akhir-akhir ini
masih belum menentu, menurutnya, Posisi Presiden Gus Dur saat ini, dapat
"dikutak-katik" oleh anggota Parlemen, padahal menurut peraturan
Pemerintahan Sistem presidensil, Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, demikian juga sebaliknya, oleh sebab itu Profesor yang sudah sangat
Indonesianis ini, sangat tidak mengerti mengapa presiden harus hadir saat
DPR Mengajukan hak Interpelasi, pada sidang dewan di DPR baru-baru ini,
Lev sependapat dengan Prof Harun Alrasyid ( Pakar Hukum tata Negara ),
bahwa Presiden Gus Dur tidak perlu Hadir untuk memberikan jawaban dalam
sidang DPR itu. Mengenai alasan Indonesia kembali
ke sistem Parlementer, hal ini menurutnya, leboh cocok di
pergunakan saat ini, karena saat tahun 1950 sampai tahun 1957, saat
Presidennya Soekarno, dan Perdana menterinya Wilopo, Syarifuddin
Prawiranegara, jumlah penduduk yang menjadi korban hanya berkisar puluhan
orang saja, akibat kesalahan rezim yang berkuasa waktu itu, dan jika
dibandingkan sekarang menurutnya Jumlah yang Korban yang tewas akibat (
abuse of authority ), kesewenang-wenangan penguasa Orde baru, jutaan orang
jumlahnya, seperti di Aceh,Irian Jaya, dan terakhir di Maluku, dan
ditahun 50 an, kekuasaan prsiden Soekarno sangat dibatasi, sehingga yang
lebih berperan, waktu itu, adalah perdana menteri, Prof Daniel Lev,
mengatakan juga saat ini, sebenarnya Indonesia tidak memerlukan Presiden
yang kuat, tetapi sistem pemerintahannyalah yang harus kuat, jadi tidak
ada salahnya jika saran dan pendapat dari Prof Daniel Lev ini, dapat
menjadi pertimbangan yang berharga bagi MPR dan DPR, dan pemerintahan
sekarang ini.
Tentang Ketua Mahkamah Agung
Ketika ditanyakan kepada Prof Daniel Lev, tentang siapa
yang paling pantas menjadi Ketua Mahkamah Agung saat ini, menurutnya,
calon yang ada saat ini seperti Prof
Muladi dan Benyamin Mangkudilaga, sebaiknya keduanya mengundurkan
diri, karena terlalu banyak kepentingan, dan pesan Sponsor yang harus
diemban mereka, menurut Lev, keduanya memang cukup berbobot, tetapi karena
beberapa faktor kepentingan dan "pesan sponsor" tadi, sebaiknya
mereka jangan memaksakan diri, karena kelak akan repot menghadapi
masyarakat, yang akhir-akhir ini sedang giat-giatnya mempromosikan agar
supermasi hukum, dapat lebih ditegakkan di era Reformasi sekarang ini,
Daniel Lev, mengatakan ada beberapa tokoh yang berpengalaman dan termasuk
" bersih " dalam
bidang hukum yang layak dipertimbangkan menjadi Ketua Mahkamah Agung
Menggantikan Sarwata SH, Yang sudah memasuki Masa pensiun, seperti Paulus
Effendi Lotulong, Todung Mulya Lubis,A.Hakim Garuda Nusantara,Nursyhabani
Kantjasungkana dan Bagir Manan. Dari para tokoh-tokoh Hukum inilah
diharapkan, ketidak- becusan sistem hukum Indonesia, dapat kiranya
diperbaiki dimasa yang akan datang, jadi tidak akan terjadi lagi, hukuman
seorang pencuri ayam lebi h berat, dari pada seorang pencuri harta
kekayaan milik Negara dan bangsa Indonesia.
Solon Sihombing Melaporkan dari University Of
Washington, Seattle,USA./Indonesia Media
|
|
|