|
BERITA TANAH AIR
LOCAL NEWS
MANCA
NEGARA
OPINI
BUDAYA&TRADISI
IMMIGRATION
TOKOH
ENGLISH
KOMIK
AMRIK
HEMAT &
NIKMAT
JENAK JENAKA
PENGALAMAN
FAMILI
& PARENTING
|
|
Petisi RI Pada IMF & Bank Dunia
Sita Harta HMS, Bebaskan Hutang
Indonesia.
Indonesia
Media , Washington D.C, Utusan RI yang dimotori bos PDBI Christianto
Wibisono dan para mahasiswa dari Permias Washington, yang didukung juga
oleh banyak LSM di AS, memberikan
petisi pada Bank Dunia dan IMF. Antara lain minta Soeharto mengembalikan
harta kepada rakyat dan menutut IMF membebaskan utang RI.
Aktivisi
dari seluruh dunia, seperti diketahui, telah menggelar demo besar-besaran
yang bersifat damai di Washington DC, AS, untuk menolak kebijakan IMF dan
Bank Dunia (WB). Demo itu digelar 16 - 17 April 2000.
Indonesia
sudah mengirim petisi yang ditujukan pada Presiden Bank Dunia James
Wolfensohn dan Menkeu Bambang Sudibyo.
Petisi
rakyat Indonesia yang disampaikan secara tertulis oleh Christianto
Wibisono yang diterima sebagai tuntutan rakyat Indonesia adalah sebagai
berikut;
-
Bangsa
Indonesia menginginkan keadilan untuk seluruh rakyat dan kami
mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap bekas
Presiden Soeharto dan kroni-kroninya atas tindakan korupsi dan
penyalahgunaan utang indonesia. Kami menuntut penyitaan dan
pengambilalihan aset-aset serta kekayaan mereka (Soeharto &
kroni-kroninya) untuk dikembalikan kepada rakyat Indonesia dan
sebagian bisa digunakan untuk menutupi utang yang macet.
-
Bank
Dunia dan IMF harus bertanggung jawab untuk kerjasama mereka selama 32
tahun dengan Soeharto dan kedua institusi itu harus mengambil tindakan
untuk membebaskan rakyat indonesia dari beban membayar utang yang
dikorupsi oleh rezim Soeharto.
-
Kami
menghimbau London Club dan Paris Club untuk tidak hanya menjadwal
ulang, tapi melakukan pengurangan yang substansial dari hutang
Indonesia dengan rumus pengurangan hutang Rusia yang telah diputuskan
di London Club. Rumus Rusia yaitu pengurangan 36,5% dan penukaran sisa
hutang ke dalam "bond" (surat berharga) jangka panjang
selama 30 tahun serta 7 tahun masa tenggang harus diterapkan pada
negara-negara lain termasuk Indonesia. Kami tidak bisa menerima adanya
diskriminasi perlakuan oleh London Club dan Paris Club terhadap
negara-negara pengutang.
-
Kami
menuntut kompensasi dari Bank Dunia dan IMF untuk setiap tindakan
kriminal terhadap kemanusiaan yang telah dilakukan oleh rezim Soeharto
terhadap Rakyat Indonesia dari Aceh sampai Irian. Kami juga menuntut
kedua institusi tersebut melalui pemerintah indonesia untuk memberikan
kompensasi bagi semua korban perkosaan, penyiksaan, penculikan dan
pembunuhan terhadap para aktifis, mahasiswa, dan rakyat tidak bersalah
dalam banyak kerusuhan yang terjadi karena diciptakan oleh rezim
Soeharto seperti kerusuhan 12-14 Mei, Trisakti, dan Semanggi I dan II,
seperti juga dengan teror-teror lain yang dilancarkan negara pada
waktu rezim otoriter berkuasa sebelum pemilihan presiden yang sah di
bulan Oktober 1999
-
Kami
menuntut diadakan sidang pengadilan yang tidak berpihak (netral) untuk
menghukum pelanggar-pelanggar HAM jika mereka menolak untuk mengakui
tuduhan bersalah di depan Dewan Rekonsiliasi Nasional (National Truth
and Reconciliation Committee). Kami akan memaafkan dan melupakan
pelanggar-pelanggar HAM itu hanya jika mereka mengakui kesalahan dan
menunjukkan penyesalan akan kesalahan-kesalahan mereka.
K.
Pringgodigdo/DC/Indonesia Media
|

Indonesian
Version
Baca Juga
Artikel:
Human
Right International Berkunjung ke Washington DC
Indonesian
Cultural Troupe to USA 2000
ICANet
vs Redaksi Kompas
IndoUSA.com
diluncurkan
Pres
Release: KJRI Toronto
LA
County Sheriff 2nd Annual Asian Meeting
2
Orang Indo jadi tersangka kasus pornografi internet
Kerjasama
Fuller dengan Konsorsium Indonesia
Fax
dari Samudera Pasifik
Resolution
In Memory of Ethnic & Religious Persecution in Indonesia
Pormisab
2000

|