BERITA TANAH AIR
 LOCAL NEWS
 MANCA NEGARA
 OPINI
 BUDAYA&TRADISI
 IMMIGRATION
 TOKOH
 ENGLISH
 KOMIK
 AMRIK
 HEMAT & NIKMAT
 JENAK JENAKA
 PENGALAMAN
 FAMILI & PARENTING

Petisi RI Pada IMF & Bank Dunia
Sita Harta HMS, Bebaskan Hutang Indonesia.

Indonesia Media , Washington D.C, Utusan RI yang dimotori bos PDBI Christianto Wibisono dan para mahasiswa dari Permias Washington, yang didukung juga oleh banyak LSM di AS,  memberikan petisi pada Bank Dunia dan IMF. Antara lain minta Soeharto mengembalikan harta kepada rakyat dan menutut IMF membebaskan utang RI.

Aktivisi dari seluruh dunia, seperti diketahui, telah menggelar demo besar-besaran yang bersifat damai di Washington DC, AS, untuk menolak kebijakan IMF dan Bank Dunia (WB). Demo itu digelar 16 - 17 April 2000.

Indonesia sudah mengirim petisi yang ditujukan pada Presiden Bank Dunia James Wolfensohn dan Menkeu Bambang Sudibyo.

Petisi rakyat Indonesia yang disampaikan secara tertulis oleh Christianto Wibisono yang diterima sebagai tuntutan rakyat Indonesia adalah sebagai berikut;

  1. Bangsa Indonesia menginginkan keadilan untuk seluruh rakyat dan kami mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap bekas Presiden Soeharto dan kroni-kroninya atas tindakan korupsi dan penyalahgunaan utang indonesia. Kami menuntut penyitaan dan pengambilalihan aset-aset serta kekayaan mereka (Soeharto & kroni-kroninya) untuk dikembalikan kepada rakyat Indonesia dan sebagian bisa digunakan untuk menutupi utang yang macet.

  2. Bank Dunia dan IMF harus bertanggung jawab untuk kerjasama mereka selama 32 tahun dengan Soeharto dan kedua institusi itu harus mengambil tindakan untuk membebaskan rakyat indonesia dari beban membayar utang yang dikorupsi oleh rezim Soeharto.

  3. Kami menghimbau London Club dan Paris Club untuk tidak hanya menjadwal ulang, tapi melakukan pengurangan yang substansial dari hutang Indonesia dengan rumus pengurangan hutang Rusia yang telah diputuskan di London Club. Rumus Rusia yaitu pengurangan 36,5% dan penukaran sisa hutang ke dalam "bond" (surat berharga) jangka panjang selama 30 tahun serta 7 tahun masa tenggang harus diterapkan pada negara-negara lain termasuk Indonesia. Kami tidak bisa menerima adanya diskriminasi perlakuan oleh London Club dan Paris Club terhadap negara-negara pengutang.

  4. Kami menuntut kompensasi dari Bank Dunia dan IMF untuk setiap tindakan kriminal terhadap kemanusiaan yang telah dilakukan oleh rezim Soeharto terhadap Rakyat Indonesia dari Aceh sampai Irian. Kami juga menuntut kedua institusi tersebut melalui pemerintah indonesia untuk memberikan kompensasi bagi semua korban perkosaan, penyiksaan, penculikan dan pembunuhan terhadap para aktifis, mahasiswa, dan rakyat tidak bersalah dalam banyak kerusuhan yang terjadi karena diciptakan oleh rezim Soeharto seperti kerusuhan 12-14 Mei, Trisakti, dan Semanggi I dan II, seperti juga dengan teror-teror lain yang dilancarkan negara pada waktu rezim otoriter berkuasa sebelum pemilihan presiden yang sah di bulan Oktober 1999

  5. Kami menuntut diadakan sidang pengadilan yang tidak berpihak (netral) untuk menghukum pelanggar-pelanggar HAM jika mereka menolak untuk mengakui tuduhan bersalah di depan Dewan Rekonsiliasi Nasional (National Truth and Reconciliation Committee). Kami akan memaafkan dan melupakan pelanggar-pelanggar HAM itu hanya jika mereka mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan akan kesalahan-kesalahan mereka.

K. Pringgodigdo/DC/Indonesia Media

 


Indonesian Version

Baca Juga Artikel:

Human Right International Berkunjung ke Washington DC

Indonesian Cultural Troupe to USA 2000

ICANet vs Redaksi Kompas

IndoUSA.com diluncurkan

Pres Release: KJRI Toronto

LA County Sheriff 2nd Annual Asian Meeting

2 Orang Indo jadi tersangka kasus pornografi internet

Kerjasama Fuller dengan Konsorsium Indonesia

Fax dari Samudera Pasifik

Resolution In Memory of Ethnic & Religious Persecution in Indonesia

Pormisab 2000


FastCounter by bCentral