BERITA TANAH AIR
 LOCAL NEWS
 MANCA NEGARA
 OPINI
 BUDAYA&TRADISI
 IMMIGRATION
 TOKOH
 ENGLISH
 KOMIK
 AMRIK
 HEMAT & NIKMAT
 JENAK JENAKA
 PENGALAMAN
 FAMILI & PARENTING

Dua Orang Indonesia Jadi Tersangka Kasus Pornografi di Internet

Dallas, - Bisnis seks di internet memang semakin menggila akhir-akhir ini. Media internet yang dianggap sebagai saluran tanpa batas sering kali dijadikan ajang bisnis ilegal bagi kalangan "germo" dunia. Tak tanggung-tanggung bocah di bawah umur pun dijadikan lahan empuk bisnis kotornya itu.

Berkaitan dengan kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, Kamis (13/4) waktu setempat, Jaksa penuntut umum Amerika Serikat menjatuhkan tuntutan terhadap lima orang tersangka kasus pornografi anak-anak, dua diantaranya adalah pria berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut Dewan Juri federal Amerika, Paul Couggins, selain pelaku asal Indonesia, seorang pria asal Rusia, dan pasangan suami istri yang tinggal di Kawasan Fort Worth, Texas. juga dituduh melakukan kasus yang sama.

"Para web master dari negara lain telah melanggar aturan negara kami dengan pornografi anak-anak dan dakwaan yang dijatuhkan merupakan sejarah dalam memerangi para web master yang telah melakukan konspirasi kejahatan di Amerika Serikat," tegas Coggins.

Coggins mengatakan pihaknya meminta para tersangka yang diyakini asal Indonesia dan Rusia agar segera menyerahkan diri.

Ketiganya diduga telah merancang web site yang diberi nama seperti "Child Rape" dan "Lolita Hardcore" dimana situs-situs tersebut banyak menawarkan gambar-gambar dan video yang menampilkan adegan porno di kalangan gadis di bawah umur dengan bocah lain seusianya, juga dengan orang dewasa.

"Saya tidak bisa menyampaikan seperti apa gambar-gambar yang ditampilkan. Menakutkan seperti film horor. Generasi muda kini tengah dihancurkan" ujar Coggin

Pasangan suami istri, Thomas dan Janice Reedy yang terlibat sebagai "gatekeepers," dalam menjalankan bisnisnya dengan nama Landslide Inc. ditangkap oleh pihak berwajib pada Rabu (12/4) .

Dalam menjalankan bisnisnya ini, mereka memasang tarif sebesar 29.95 dolar per bulannya bagi para palanggan yang ingin membeli akses ke web site tersebut.

Menurut keterangan Coggin, Reedys mampu mengumpulkan uang sebesar 1,1 juta dolar dalam satu tahun. Mereka memiliki ribuan pelanggan yang tersebar di mana-mana. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran atau menkonformasikan kepada polisi agar dilakukan dilakukan penyitaan nomor kartu kredit.

"Masalahnya, kasus pornografi anak-anak adalah sebuah kejahatan internasional, seperti halnya masalah obat-obatan, tak satu pun negara dapat mengatasinya sendiri."ungkap Coggin

Akibat kejahatan yang dilakukannya The Reedys dituntut atas 87 tuduhan, salah satunya adalah melakukan eksploitasi seks anak-anak, mendistribusikan pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan melakukan konspirasi kejahatan.
Masing-masing tuduhan akan dijatuhi hukuman maksimum kurungan selama 15 tahun dan denda sebesar 250,000 dolar. Kusuma didakwa dengan 12 tuduhan pada kasus yang sama sedangkan Ingganata dan Greenberg masing-masing 16 tuduhan. (rtr/eh)/IM

 


Indonesian Version

Baca Juga Artikel:

Human Right International Berkunjung ke Washington DC

Indonesian Cultural Troupe to USA 2000

ICANet vs Redaksi Kompas

IndoUSA.com diluncurkan

Pres Release: KJRI Toronto

LA County Sheriff 2nd Annual Asian Meeting

Kerjasama Fuller dengan Konsorsium Indonesia

Petisi RI Pada IMF & Bank Dunia

Fax dari Samudera Pasifik

Resolution In Memory of Ethnic & Religious Persecution in Indonesia

Pormisab 2000


FastCounter by bCentral