Bukan
garansi buat semua orang yang sudah mendapatkan asylum untuk seterusnya
mendapatkan green card atau permanent resident status.
Namun demikian perlu juga diketahui buat anda yang ingin selanjutnya
meneruskan untuk melamar permanent resident berikut ini adalah prosedur
yang diminta oleh kantor imigrasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
1.akte kelahiran
2. pas photo 2 buah yang diambil 30 hari dari sewaktu anda melamar
permanent resident
3. sidik jari (form FD 258—bisa diambil di kantor imigrasi setempat)
4. bukti kesehatan (medical check-up)
5. sejarah lengkap kehidupan dengan mengisi formulir G-325A selengkap2nya
(bisa diambil di kantor INS terdekat)
6. bukti2 legal status:
-
- Form I-94 buat
asylee
-
- employment
letter/affidavit of support (tidak dibutuhkan untuk asylee)
-
- surat dari INS yang
membuktikan kalau asylumnya sudah diberikan
-
- bukti2 yang lain
(seperti yang ditulis dalam Formulir I-485)
Setelah aplikasi diterima
oleh petugas INS setempat, anda akan diberi surat untuk menghadap petugas
INS untuk wawancara mengenai surat permohonan anda.
Pasport dan bukti I-94 harus dibawa sewaktu wawancara nanti.
Dari yang saya pelajari mengenai proses dari mulai untuk melamar asylum
sampai mendapatkan permanent resident, tidak ada systematik yang bisa
merubah keputusan INS kecuali :
a. if you no longer have a well-founded fear of persecution because of a
fundamental change in circumstances,
b. you have obtained protection from another country, or
c. you have committed certain crimes or engaged in other activity that
makes you ineligible to retain asylum status in the United States.
Namun demikian seperti yang anda lihat dalam memenuhi persyaratan untuk
mendapatkan permanent resident (seperti yang ditulis dalam Formulir I-485)
tidak ada pertanyaan2 yang menyangkut mengenai ekonomi, politik dan sosial
indonesia dalam arti systematik untuk mengungkit kasus lama (yang sudah
diputuskan) akan susah untuk dibuka kembali.
Pendapat saya (kalau melihat apa yang ditanya dalam mengisi formulir
permanent resident—I-485) yang paling menentukan anda untuk mendapatkan
permanent resident adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan yang stabil
(dalam arti gaji yang cukup untuk tidak bergantung pada social welfare
program dan food stamp dsb-nya)
2. Membayar income tax dengan jujur (tidak sembunyi2)
3. Pendidikan yang tinggi (kalau ada kesempatan untuk mengambil
certificate khusus seperti mechanic, menjahit, dll supaya bisa menunjang
kehidupan yang lebih baik buat diri sendiri dan masyarakat sekitarnya)
4. Sumbangan sosial yang secukupnya (charitable contribution) dalam bentuk
service maupun financial (sumbangan tenaga dan uang kepada SF Food Bank,
gereja, dan agen sosial lainnya yang legal), dan minta bukti dari mereka
5. menjadi warga negara yang baik dan patuh (dalam arti seluas-luasnya).
Seperti disurat political
asylum approval ada tertulis di halaman kedua Sbb:
Asylum status does not
give you the right to remain permanently in the United States. Asylum
status may be terminated if you no longer have a well-founded fear of
persecution because of a fundamental change in circumstances, you have
obtained protection from another country, or you have committed certain
crimes or engaged in other activity that makes you ineligible to retain
asylum status in the United States.
Masalahnya adalah kata2: well founded fear of persecution. Apakah well
founded fear masih ada untuk orang Indonesia, terutama orang Tionghoa ?
Saya baru terima surat denial dari seseorang yang minta suaka politik dan
didalam surat itu ada penjelasaan kenapa ditolak. Surat penjelasaan ini
hanya untuk orang yang masih tetap legal tinggal di Amerika, tapi sedang
meminta suaka politik. Kalau anda out of status, surat penolakannya tidak
ada penjelasaan.
Di surat yang dikeluarkan oleh Emilia Bardini, Director, San Francisco
Asylum Office, mereka percaya bahwa orang Indonesia mengalami ketakutan.
Tapi dia bilang juga banyak orang Indonesia (terutama orang Tionghoa )
yang pulang ke Indonesia belakangan ini.
Ditambahkan lagi beberapa
artikel dari beberapa majalah:
1. Asian Wall Street Journal, November 16, 1998. Indoneisan authorities
also were reported to have taken steps to reduce official discrimination
against ethnic Chinese.
2. Jakarta Post, June 12, 1998. City Promises to end bias against
Chinese-Indonesians
3. New York Times, June 2, 1999 David Lamb "Indonesians Democratic
Trend. Campaign of election in Indonesia remarkable peaceful.
4. Christian Science Monitors, June 23, 1999, . Nearly all political
parties were reported to be embracing the Chinese; ethnic Chinese formed
some of their political parties including national Democratic Party.
5. Reuters: No Bloodshed, so relieved Indonesians fly home.
Karena alasan alasan
diatas tersebut, maka disimpulkan ketakutan orang Indonesia tidak
beralasan lagi, dan alasan untuk meminta asylum, atau kelanjutannya
menjadi permanen resident bagi yang telah diberikan asylum adalah tidak
berdasar.
ICANet tidak dapat
memberikan opini tentang immigration laws dan ICANet bukan didalam bidang
immigration (hanya dalam human rights). Kalau anda perlu penerangan lebih
lanjut, telponlah immigration lawyers anda.
Kalau anda ingin membantu untuk human rights, anda bisa telpon ICANet di
415-731-9226. indonesia media