Kelanjutan dari Status Asylum


Klik gambar untuk melihat versi besar.

BERITA TANAH AIR
-Kronologis Krisis Indonesia
-Prasangka Rasial
-Sweeping terhadap Militer
-Beri Jalan Orang Tionghoa

LOCAL NEWS
-
M. Pakpahan di Loma Linda
-TNI berbadan tanpa jiwa
-Sejenak bersama Virgo H.
-Kunjungan dekan FKG Trisakti di L.A.
-Pengungsi Menjadi Gubenur Jendral
-Malam Sukuran CHI

MANCA NEGARA
-
Sejarah keturunan Tionghoa yang terlupakan

OPINI
-
Kenapa Tionghoa Indonesia jadi kambing hitam
-Demokrasi dan keberanian moral

BUDAYA & TRADISI
-
Tip Gunakan Sumpit

IMMIGRASI
-
Kelanjutan Status Asylum

ENGLISH
-
Wen Ho Lee's Daughter Speaks Out

AMRIK
-
Thanksgiving

JENAK JENAKA
-Jakarta Orde Baru
-Rencana Penyerbuan

 

Bukan garansi buat semua orang yang sudah mendapatkan asylum untuk seterusnya mendapatkan green card atau permanent resident status.
Namun demikian perlu juga diketahui buat anda yang ingin selanjutnya meneruskan untuk melamar permanent resident berikut ini adalah prosedur yang diminta oleh kantor imigrasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

1.akte kelahiran
2. pas photo 2 buah yang diambil 30 hari dari sewaktu anda melamar permanent resident
3. sidik jari (form FD 258—bisa diambil di kantor imigrasi setempat)
4. bukti kesehatan (medical check-up)
5. sejarah lengkap kehidupan dengan mengisi formulir G-325A selengkap2nya (bisa diambil di kantor INS terdekat)
6. bukti2 legal status:

  • - Form I-94 buat asylee

  • - employment letter/affidavit of support (tidak dibutuhkan untuk asylee)

  • - surat dari INS yang membuktikan kalau asylumnya sudah diberikan

  • - bukti2 yang lain (seperti yang ditulis dalam Formulir I-485)

Setelah aplikasi diterima oleh petugas INS setempat, anda akan diberi surat untuk menghadap petugas INS untuk wawancara mengenai surat permohonan anda.
Pasport dan bukti I-94 harus dibawa sewaktu wawancara nanti.
Dari yang saya pelajari mengenai proses dari mulai untuk melamar asylum sampai mendapatkan permanent resident, tidak ada systematik yang bisa merubah keputusan INS kecuali :
a. if you no longer have a well-founded fear of persecution because of a fundamental change in circumstances,
b. you have obtained protection from another country, or
c. you have committed certain crimes or engaged in other activity that makes you ineligible to retain asylum status in the United States.
Namun demikian seperti yang anda lihat dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan permanent resident (seperti yang ditulis dalam Formulir I-485) tidak ada pertanyaan2 yang menyangkut mengenai ekonomi, politik dan sosial indonesia dalam arti systematik untuk mengungkit kasus lama (yang sudah diputuskan) akan susah untuk dibuka kembali.
Pendapat saya (kalau melihat apa yang ditanya dalam mengisi formulir permanent resident—I-485) yang paling menentukan anda untuk mendapatkan permanent resident adalah sebagai berikut:

1. Pekerjaan yang stabil (dalam arti gaji yang cukup untuk tidak bergantung pada social welfare program dan food stamp dsb-nya)
2. Membayar income tax dengan jujur (tidak sembunyi2)
3. Pendidikan yang tinggi (kalau ada kesempatan untuk mengambil certificate khusus seperti mechanic, menjahit, dll supaya bisa menunjang kehidupan yang lebih baik buat diri sendiri dan masyarakat sekitarnya)
4. Sumbangan sosial yang secukupnya (charitable contribution) dalam bentuk service maupun financial (sumbangan tenaga dan uang kepada SF Food Bank, gereja, dan agen sosial lainnya yang legal), dan minta bukti dari mereka
5. menjadi warga negara yang baik dan patuh (dalam arti seluas-luasnya).

Seperti disurat political asylum approval ada tertulis di halaman kedua Sbb:

Asylum status does not give you the right to remain permanently in the United States. Asylum status may be terminated if you no longer have a well-founded fear of persecution because of a fundamental change in circumstances, you have obtained protection from another country, or you have committed certain crimes or engaged in other activity that makes you ineligible to retain asylum status in the United States.
Masalahnya adalah kata2: well founded fear of persecution. Apakah well founded fear masih ada untuk orang Indonesia, terutama orang Tionghoa ?
Saya baru terima surat denial dari seseorang yang minta suaka politik dan didalam surat itu ada penjelasaan kenapa ditolak. Surat penjelasaan ini hanya untuk orang yang masih tetap legal tinggal di Amerika, tapi sedang meminta suaka politik. Kalau anda out of status, surat penolakannya tidak ada penjelasaan.
Di surat yang dikeluarkan oleh Emilia Bardini, Director, San Francisco Asylum Office, mereka percaya bahwa orang Indonesia mengalami ketakutan. Tapi dia bilang juga banyak orang Indonesia (terutama orang Tionghoa ) yang pulang ke Indonesia belakangan ini.

Ditambahkan lagi beberapa artikel dari beberapa majalah:
1. Asian Wall Street Journal, November 16, 1998. Indoneisan authorities also were reported to have taken steps to reduce official discrimination against ethnic Chinese.
2. Jakarta Post, June 12, 1998. City Promises to end bias against Chinese-Indonesians
3. New York Times, June 2, 1999 David Lamb "Indonesians Democratic Trend. Campaign of election in Indonesia remarkable peaceful.
4. Christian Science Monitors, June 23, 1999, . Nearly all political parties were reported to be embracing the Chinese; ethnic Chinese formed some of their political parties including national Democratic Party.
5. Reuters: No Bloodshed, so relieved Indonesians fly home.

Karena alasan alasan diatas tersebut, maka disimpulkan ketakutan orang Indonesia tidak beralasan lagi, dan alasan untuk meminta asylum, atau kelanjutannya menjadi permanen resident bagi yang telah diberikan asylum adalah tidak berdasar.

ICANet tidak dapat memberikan opini tentang immigration laws dan ICANet bukan didalam bidang immigration (hanya dalam human rights). Kalau anda perlu penerangan lebih lanjut, telponlah immigration lawyers anda.
Kalau anda ingin membantu untuk human rights, anda bisa telpon ICANet di 415-731-9226. indonesia media

Kembali ke halaman depan
Kembali ke halaman terbitan lalu