|
|
|
|
||||
|
Wiranto Jadi Tersangka Hukum Internasional Alternatif Kasus Tim-Tim TEMPO Interaktif, Jakarta: Peradilan internasional bagi
pelanggar HAM merupakan alternatif untuk mengadili para tersangka kasus
pelanggar HAM pascajajak pendapat di Timor Timur. Demikian pernyataan
anggota Tim Pakar Kasus Pelanggaran HAM Timor Timur, Luhut M Pangaribuan,
kepada TEMPO Interaktif, Senin (21/8) sore di Jakarta. Hal itu disampaikan Luhut berkaitan adanya amandemen UUD
terhadap Pasal 28I ayat 1 yang menyatakan pelanggaran HAM pada masa lalu
tidak berhak dituntut dalam keadaan apapun. Luhut menjelaskan, secara
otomatis UU HAM Internasional akan berlaku di Indonesia, karena
pelanggaran HAM yang terjadi di Timtim adalah kejahatan kemanusiaan
(crimes against humanity). "Jadi, oke lah para pengacara bisa pakai
pasal 28I untuk melindungi kliennya, tapi secara otomatis masyarakat
internasional akan mengambil alih. Kalau sudah begitu kan kita enggak bisa
mengelak juga," ujarnya. Selain itu, bersama Tim Pakar lainnya Luhut telah melakukan
rapat pada hari ini untuk membahas mengenai dasar hukum yang akan dipakai
mengadili para tersangka kasus tersebut, karena Perpu No.1/1999 telah
ditolak dan UU Peradilan HAM belum selesai. Kepada TEMPO Interaktif, Luhut
membocorkan nama tersangka dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi
Sepetember 1999. Salah satunya adalah Jenderal (Purn.) Wiranto. "Apa
yang direkomendasikan KPP HAM ke Kejaksaan Agung, ternyata hasilnya tak
berbeda yang kita lakukan," katanya. Menanggapi pernyataan Luhut ini, salah satu Tim Advokasi
HAM TNI, M Assegaf, kepada TEMPO Interaktif menolak UU Internasional
diterapkan dalam kasus pelanggaran HAM ini. Asas nationalitet telah
mengatur, di mana orang yang melanggar HAM akan diadili secara hukum
sesuai hukum yang berlaku di tempat orang tersebut melanggar HAM.
"Jadi kalau kita berpegang pada asas ini, kita tak bisa pakai asas
internasional. Lagi pula, UU peradilan HAM itu akan selesai pada akhir
bulan ini. Jadi buat apa kita pakai UU internasioanal," ujarnya. Assegaf menambahkan, penyidikan yang dilakukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM Kejagung, sudah melampaui batas pengadilan. Artinya, sudah kadaluarsa. Untuk itu, Assegaf melihat tak ada gunanya kasus ini diteruskan. Tersangka kasus pelanggaran HAM Timtim secara resmi akan diumumkan pada hari Rabu nanti oleh Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
Nur/Indonesia Media |
Berita Lainnya: Piagam Jakarta tak masuk UUD'45 Radius saksi kunci harta Soeharto Gus
Dur: Wawancara
dengan Ester Jusuf:
|
||||
|
|
||||||