Wiranto Jadi Tersangka

Hukum Internasional Alternatif Kasus Tim-Tim

TEMPO Interaktif, Jakarta: Peradilan internasional bagi pelanggar HAM merupakan alternatif untuk mengadili para tersangka kasus pelanggar HAM pascajajak pendapat di Timor Timur. Demikian pernyataan anggota Tim Pakar Kasus Pelanggaran HAM Timor Timur, Luhut M Pangaribuan, kepada TEMPO Interaktif, Senin (21/8) sore di Jakarta. 

Hal itu disampaikan Luhut berkaitan adanya amandemen UUD terhadap Pasal 28I ayat 1 yang menyatakan pelanggaran HAM pada masa lalu tidak berhak dituntut dalam keadaan apapun. Luhut menjelaskan, secara otomatis UU HAM Internasional akan berlaku di Indonesia, karena pelanggaran HAM yang terjadi di Timtim adalah kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). "Jadi, oke lah para pengacara bisa pakai pasal 28I untuk melindungi kliennya, tapi secara otomatis masyarakat internasional akan mengambil alih. Kalau sudah begitu kan kita enggak bisa mengelak juga," ujarnya. 

Selain itu, bersama Tim Pakar lainnya Luhut telah melakukan rapat pada hari ini untuk membahas mengenai dasar hukum yang akan dipakai mengadili para tersangka kasus tersebut, karena Perpu No.1/1999 telah ditolak dan UU Peradilan HAM belum selesai. Kepada TEMPO Interaktif, Luhut membocorkan nama tersangka dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi Sepetember 1999. Salah satunya adalah Jenderal (Purn.) Wiranto. "Apa yang direkomendasikan KPP HAM ke Kejaksaan Agung, ternyata hasilnya tak berbeda yang kita lakukan," katanya. 

Menanggapi pernyataan Luhut ini, salah satu Tim Advokasi HAM TNI, M Assegaf, kepada TEMPO Interaktif menolak UU Internasional diterapkan dalam kasus pelanggaran HAM ini. Asas nationalitet telah mengatur, di mana orang yang melanggar HAM akan diadili secara hukum sesuai hukum yang berlaku di tempat orang tersebut melanggar HAM. "Jadi kalau kita berpegang pada asas ini, kita tak bisa pakai asas internasional. Lagi pula, UU peradilan HAM itu akan selesai pada akhir bulan ini. Jadi buat apa kita pakai UU internasioanal," ujarnya. 

Assegaf menambahkan, penyidikan yang dilakukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM Kejagung, sudah melampaui batas pengadilan. Artinya, sudah kadaluarsa. Untuk itu, Assegaf melihat tak ada gunanya kasus ini diteruskan. Tersangka kasus pelanggaran HAM Timtim secara resmi akan diumumkan pada hari Rabu nanti oleh Jaksa Agung, Marzuki Darusman.

Nur/Indonesia Media

CDnow


Berita Lainnya:

Piagam Jakarta tak masuk UUD'45

Radius saksi kunci harta Soeharto

Agus WK Pangkostrad 126 hari

Gus Dur:
Budaya sebagai pemersatu bangsa

Wawancara dengan Ester Jusuf:
Sistem Nilai kita sudah dirusak

 


FastCounter by bCentral