UUD 45 Diubah

Piagam Jakarta Tak Masuk  

JAKARTA-Pendapat sementara orang pada zaman Orde Baru, yang menyakralkan UUD 45, dengan melarang pengamandemenan, gugur sudah. Komisi A dalam Sidang Tahunan MPR menyepakati perubahan beberapa pasal UUD untuk disahkan dalam sidang paripurna hari ini (19/8). Namun hampir dapat dipastikan permintaan sementara kelompok masyarakat untuk memasukkan Piagam Jakarta ditolak.  Beberapa waktu lalu kelompok masyarakat, antara lain yang menamakan diri Front Pembela Islam (FPI), unjuk rasa dan meminta MPR mengamandemen Pasal 29 UUD 45. Mereka meminta dalam pasal soal agama itu dimasukkan kewajiban bagi penganut Islam untuk menjalankan syariat Islam sebagaimana disebut dalam Piagam Jakarta yang diberlakukan sebelum Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Beberapa pasal yang diamandemen dan akan disahkan hari ini menyangkut Bab Pemerintahan Daerah, Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bentuk perubahan itu seperti apa, baru diketahui masyarakat hari ini. Kepada pers, Rabu, Ketua MPR Amien Rais menyatakan dalam sidang paripurna hari ini, begitu ketuk palu pengesahan dilakukan, setelah itu berlaku. "Ya beberapa menit kemudian sudah berlaku," kata dia, di sela-sela mengikuti rapat konsultasi antara pimpinan MPR beserta pimpinan komisi dan pimpinan fraksi di MPR. Meski tinggal ketok palu, kata dia, dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal bersifat teknis disempurnakan. Misalnya soal format, paragraf, kesalahan ketik, masalah penomoran, dan hal-hal keredaksian. "Perubahan hanya bersifat teknis. Tidak ada perubahan substansial. Justru dalam kaitan ini saya mengikuti, jangan sampai ada fraksi yang mau mementahkan kembali hal-hal yang sudah disepakati fraksinya," kata Amien Rais. Menjawab pertanyaan wartawan apakah setelah pengesahan keputusan MPR dan ketetapan yang dibuat akan diberlakukan masa peralihan, Amien menegaskan tak perlu. "Tidak ada lagi masa peralihan. Semua yang disahkan akan langsung dinyatakan berlaku dan mengikat warga negara Indonesia." Tak Mengetahui Ketua DPR Akbar Tanjung secara terpisah mengatakan, pelaksanaan UUD 45 yang telah diubah itu hendaknya didahului sosialisasi. Sebab, masyarakat tidak langsung mengetahui pasal mana saja yang diubah dalam UUD.  "Memang keputusan MPR, baik menyangkut amandemen UUD 45 maupun ketetapan MPR, seharusnya langsung diberlakukan. Misalnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan duta-duta besar. Sementara itu upaya menyosialisasikan keputusan dan ketetapan MPR menjadi tugas DPR bersama MPR," kata Akbar Tanjung. Dia menuturkan pasal UUD 45 yang diubah kali pertama ini cukup banyak, sehingga jumlah pasal menjadi dua kali lipat dari sebelumnya. "Karena itu bila tak cepat disosialisasikan, dikhawatirkan banyak anggota masyarakat tidak mengetahui perubahan tersebut." Ketika memberikan sambutan dalam pembukaan masa sidang pertama tahun 2000-2001, Akbar menyatakan Sidang Tahunan MPR merupakan pengalaman baru dalam ketatanegaraan Indonesia. Peristiwa itu dapat dipandang sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas publik lembaga-lembaga tinggi negara dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Dia menyatakan hasil akhir Sidang Tahunan MPR ditunggu seluruh lapisan masyarakat. "Kami punya komitmen agar Sidang Tahunan MPR ini dapat secara optimal menghasilkan putusan dan ketetapan yang bernilai strategis dan konstruktif sebagai instrumen untuk menangani berbagai permasalahan yang kita hadapi sebagai bangsa," katanya. 

SM/Indonesia Media

CDnow


Berita Lainnya:

Wiranto jadi tersangka

Radius saksi kunci harta Soeharto

Agus WK Pangkostrad 126 hari

Gus Dur:
Budaya sebagai pemersatu bangsa

Wawancara dengan Ester Jusuf:
Sistem Nilai kita sudah dirusak

 

 


FastCounter by bCentral