|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
BERITA TANAH AIR |
Pengacara,
tim dokter Soeharto terancam hukuman 5 tahun satunet.com - Pengacara maupun tim dokter mantan presiden Soeharto bisa diancam hukuman setidaknya 5 tahun karena dianggap menghambat proses pemeriksaan terhadap diri bekas orang kuat itu. Menurut Direktur YLBHI Bambang Wijoyanto SH , tuduhan menghambat itu ditunjukkan dengan pernyataan pengacara dan tim dokter yang mengatakan bahwa Soeharto tidak bisa menjalani pemeriksaan dikarenakan sakit yang dideritanya. Padahal, seperti dilaporkan oleh tim dokter RSCM dalam pemeriksaan ulang (medical cross-check), dinyatakan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap Soeharto bisa diteruskan karena tidak ada masalah dengan kesehatannya. Namun demikian, Bambang berpendapat sebaiknya pengacara dan tim dokter itu dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Etik pada induk lembaga profesi masing-masing. "Kalau dewan etik menyatakan mereka salah, ya bisa dilanjutkan ke proses pidana karena dengan sengaja menghambat proses pemeriksaan," ujar Bambang. Adapun hukuman yang bisa dikenakan pada jenis pidana tersebut adalah kurungan badan setidaknya 5 tahun penjara. Menurut Bambang, kalau Kejaksaan Agung tahu tindakan pengacara dan tim dokter Pak Harto itu bisa dipersoalkan dengan tuduhan tersebut. Begitu juga dengan Mbak Tutut yang selama ini selalu mengatakan Pak Harto sakit dan tak mungkin diperiksa. "Dia (Tutut) juga bisa diadukan karena sudah menyebarkan kabar bohong atau kabar palsu. Dan itu ada pasal yang mengaturnya," tegasnya. Lebih jauh, Bambang menilai, dalamkasus jenderal berbintang lima ini, tak cuma tim pengacara, tim dokter ataupun Mbak Tutut yang dipersalahkan, namun juga Jaksa Agung Marzuki Darusman. Ia dinilai terlalu banyak melakukan akrobat politik ketimbang menegakkan hukum. Marzuki yang punya kewenangan dan otoritas bahkan bisa memaksa untuk menghadirkan Pak Harto ternyata tidak melakukannya. Ketua DPP Golkar (non-aktif) ini juga bisa dibilang menghambat proses pemeriksaan. |
Baca Juga Artikel: Presiden Gus Dur Berhentikan Sukardi & Jusuf Kalla Kejagung Sita Kekayaan Soeharto Ganti rugi Kedungombo tak manusiawi Ruang tahanan Bob Hasan pakai 4 kunci "Beri Menko Ekuin Wewenang Penuh" Bentrok antarkelompok di pesisir Galela Hakim seluruh Jakarta akan dipindahkan 380 Anggota DPR RI Tidak bayar pajak Peruri bantah tuduhan cetak uang palsu Letjen TNI Johny Lumintang tantang Prabowo
|
||||
|
FastCounter by bCentral |
||||||