|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
BERITA TANAH AIR |
Ganti
Rugi Kedungombo Tak Manusiawi
BOYOLALI-Presiden KH Abdurrahman Wahid mengakui, dalam kasus pembangunan Waduk Kedungombo, rakyat dipaksa untuk menerima ganti rugi yang tidak manusiawi. Karena itu, Gus Dur menilai layak bila mereka menuntut sampai ke Mahkamah Agung (MA). Presiden berpendapat, kalau memang keputusan MA itu sudah final, seharusnya tidak perlu ada upaya peninjauan kembali (PK), terkecuali jika putusan MA itu cacat. ''Lha kalau sudah betul kok masih ada PK, saya ya heran,'' katanya. Dia berjanji masalah ini akan ditanyakan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan warga Kedungombo diminta tidak emosional. Penjelasan itu disampaikan dalam temu wicara dengan warga yang tanahnya terkena pembangunan waduk itu di Pendapa Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Senin lalu. Seperti diketahui, sebagian warga Kedungombo yang terkena pembangunan waduk menggugat ganti rugi yang hanya diberikan Rp 300 per m2. Dalam putusan MA, telah diputuskan mereka mendapat ganti rugi Rp 50.000 per m2. Tapi karena ada upaya PK dan diterima, sehingga realisasi ganti rugi sebesar itu dianulir. Temu wicara ini berlangsung santai dan terasa tak ada tekanan. Kendati protokol menyatakan waktu sudah habis, Presiden masih bersedia menerima lima warga yang dipimpin Darsono untuk membicarakan masalah ganti rugi di rumah dinas camat di belakang pendapa. Dari balik kaca, Presiden yang didampingi Gubernur Mardiyanto tampak dengan serius berdialog dengan warga dalam jarak yang sangat dekat. Presiden selanjutnya mengatakan, kalau memang itu keputusan MA, harus dilaksanakan. ''Tidak bisa lain, kalau kita menghormati kedaulatan hukum. Dan saya berketetapan hati, kita harus menghormati kedaulatan hukum. Kalau tidak demikian, kita tidak akan dipercaya oleh siapa pun di dunia ini.'' Walaupun di MA ada kemelut, kata Gus Dur, keputusan (tentang gugatan Kedungombo) sudah diambil. Keputusan itu harus dihargai. ''Betapa pun pahitnya keputusan itu, harus kita laksanakan. Hanya pelaksanaannya, bisa tahun ini, bisa tahun depan, tergantung pada kemampuan kita bersama. ''Tapi kalau tak mampu ya diapakan lagi. Tapi kalau mampu ya dilaksanakan, tidak bisa lain. Karena kedaulatan hukum itu kedaulatan tertinggi di negeri ini.'' Presiden menegaskan, tanpa kedaulatan hukum, tidak ada perlindungan bagi rakyat kita. ''Sedangkan dengan kedaulatan hukum itu, perlindungannya masih juga sangat minim. Saya minta usaha ini terus dilaksanakan. Jangan berhenti,'' pintanya. Khusus masalah ini, dia meminta diberi berkasnya melalui anak buahnya yang ada di Jateng, supaya tidak menghadapi birokrasi yang panjang. Dia juga memberikan alternatif lain tentang penyelesaian. ''Kalau tidak bisa dilaksanakan tahun ini, kita kan banyak teman di luar negeri yang bisa diajak omong. Gampangnya, pemerintah kita idep-idep ditolong orang lain. Memang hidup di dunia itu begitu. Saling menolong. Kita bisa minta orang lain untuk ikut menanggung karena dunia ini milik bersama, tanggung jawab bersama.'' Namun Gus Dur juga berpendapat, ganti rugi itu tidak bisa diberikan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk lahan-lahan baru di tempat baru. Dia berpesan, kalau ada warga Kedungombo yang mau transmigrasi, Presiden akan minta kepada Mentrans dan Kependudukan untuk membantu sampai mereka bisa berdiri sendiri. Eks Tapol Saat menanggapi keluhan warga yang KTP-nya diberi tanda "ET" (eks tapol) hanya gara-gara melakukan tuntutan ganti rugi, Presiden dengan tegas mengatakan, ''Dari semula saya katakan, UUD tidak mengenal kata eks tapol. Eks tapol seharusnya tidak ada. Tolong Pak Gubernur awasi untuk daerah Jawa Tengah. Sudah tidak ada eks tapol-tapolan,'' kata dia disambut tepuk tangan riuh warga Kedungombo yang menyaksikan temu wicara sampai di jalan-jalan desa. Saat menyinggung TAP MPR No 25/1966 tentang pencabutan larangan ajaran komunis, Presiden berjanji akan membicarakan masalah ini dengan MPR. ''Perkara masih ada yang keberatan, silakan bertentangan dengan UUD. Keputusan keliru itu menurut Presiden harus dikoreksi. ''Yang sudah ya sudah. Kita mulai hidup baru memberikan hak kepada orang-orang yang berhak. Sebab hal itu menyangkut persoalan hak hukum dan hak politik. ''Ini tak boleh dicampur-campur. Lha sekarang dicampur aduk ndak karuan. Karena alasan keamanan, anaknya orang tapol tidak boleh jadi pegawai negeri, tidak boleh masuk sekolah. Ini tidak manusiawi. Kalau hanya karena paham komunisme kenapa dilarang? Apa ada di UUD larangan itu? kalau tak ada larangan ya dihilangkan.'' Presiden mengingatkan, kita bekerja berdasarkan UUD, tidak menurut ketentuan pribadi orang per orang dan kepentingan lain. ''Saya tahu pendapat ini tidak populer, banyak yang demonstrasi. Di Jakarta tiap hari demonstrasi dengan atas nama agama. Saya hanya mengusap dada saja. Dalam hati saya, Gusti Allah saja kasihan kepada mereka. Kenapa pandangan sempit begitu kok masih dipegangi terus.''(bt-50t) |
Baca Juga Artikel: Presiden Gus Dur Berhentikan Sukardi & Jusuf Kalla Kejagung Sita Kekayaan Soeharto Pengacara & Tim dokter Soeharto terancam hukuman 5 tahun Ruang tahanan Bob Hasan pakai 4 kunci "Beri Menko Ekuin Wewenang Penuh" Bentrok antarkelompok di pesisir Galela Hakim seluruh Jakarta akan dipindahkan 380 Anggota DPR RI Tidak bayar pajak Peruri bantah tuduhan cetak uang palsu Letjen TNI Johny Lumintang tantang Prabowo
|
||||
|
FastCounter by bCentral |
||||||