|
||
|
Jenderal Wiranto Bakal Segera Pensiun? |
|
FREE WALLPAPER!! BERITA TANAH AIR LOCAL NEWS MANCA NEGARA POLITIK OPINI BUDAYA & TRADISI IMMIGRASI ENGLISH JENAK JENAKA |
Jakarta: Jenderal TNI Wiranto bersama lima orang perwira tinggi TNI yang sekarang duduk dalam jabatan pemerintahan tampaknya akan segera berstatus sipil. Surat permohonan berikut rancangan Keppres (Keputusan Presiden) tentang pemensiunan kelima perwira tinggi ini kabarnya telah dilayangkan oleh KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Jenderal Tyasno Sudarto kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Ketika ditemui di sela-sela acara berbuka puasa bersama jajaran Dispenad (Dinas Penerangan Angkatan Darat) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/12), Tyasno tidak menampik kabar ini. Namun ketika didesak lebih jauh sampai di mana proses permohonan pensiun itu Tyasno tak menjawab langsung. Proses itu dimulai dari angkatan, kemudian Mabes TNI, baru ke Bapak Presiden. Jangan tanya sayalah, ujarnya. Menurut Tyasno rencana pemensiunan para perwira tinggi TNI ini adalah bagian dari komitmen TNI. Intinya para petinggi TNI yang memiliki jabatan non struktural di luar TNI diberi kesempatan untuk memilih. Ia harus pensiun, bila ingin tetap menjabat jabatan non struktural TNI atau melepaskan jabatannya itu bila ingin melanjutkan pengabdian di TNI, ungkap Tyasno. Menurut sumber di Mabes TNI, sebenarnya, surat permohonan itu telah dilayangkan kepada Presiden Jumat pekan silam. Selain Wiranto, yang diajukan untuk mendapat pensiun dini adalah Jenderal TNI Subagyo HS (penasehat militer Presiden), Letjen TNI Agum Gumelar (Menteri Perhubungan), Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono (Menteri Pertambangan dan Energi), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (Deputi Menko Polkam bidang Keamanan Nasional) dan Laksamana Pertama (Laksma) Freddy Numberi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Rencana pemensiunan keenam perwira tinggi ini sudah dibicarakan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS, KSAD Jenderal TNI Tyasno Sudarto serta beberapa pimpinan teras Mabes TNI. Dalam perbincangan ini, menurut sumber, terjadi silang pendapat menyangkut figur Wiranto. Perbedaan pendapat ini muncul, sambung sumber tersebut, karena pemensiunan Wiranto akan membuatnya makin tidak berdaya menghadapi tuntutan pelanggaran HAM di Timtim dan kasus-kasus lain yang melibatkan dirinya. Bahkan ada yang menduga langkah pemensiunan ini merupakan bagian dari rencana menjerumuskan jenderal tersebut ke pengadilan koneksitas bagi pelanggar HAM. Kuat dugaan pemensiunan Wiranto dilakukan tanpa seizin mantan Panglima TNI itu. Dengan kata lain, Wiranto dipaksa pensiun oleh petinggi-petinggi di Mabes AD. Menanggapi berbagai kabar miring ini, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat, ketika dihubungi menjelaskan bahwa rencana pensiun para perwira tinggi TNI tersebut sudah ada sejak lama. Beberapa di antaranya sudah ada sejak masa KSAD dijabat oleh Pak Bagyo [Jenderal Subagyo HS], ujarnya. Jadi sama sekali bukan hal baru. Namun Sudrajat membantah pemensiunan itu, terutama terhadap Wiranto dan Sjafrie, berkaitan dengan persaingan dalam elite Angkatan Darat yang memanfaatkan momentum tuntutan pelanggaran HAM di Timtim. Peradilan itu tidak ada pengaruhnya terhadap status seseorang, katanya. Jika permohonan pensiun ini disetujui Gus Dur, para jenderal itu kemungkinan akan pensiun tahun depan, bertepatan dengan ulang tahun mereka masing-masing. Ketentuan TNI mengharuskan seseorang pensiun genap dalam hitungan tahun. Jika dipensiun di tengah-tengah jabatannya, yang bersangkutan akan dirugikan dalam pendapatan pensiunnya nanti, sambungnya. Program sipilisasi anggota TNI lahir sebagai produk kebijakan Paradigma Baru TNI yang dikembangkan justru oleh Wiranto sendiri. Dasar pemikirannya adalah untuk meluruskan praktek Dwi Fungsi yang ternyata sudah banyak melenceng. Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil diizinkan memiih salah satu opsi: pensiun dari dinas tentara, kembali ke kesatuan atau menjadi pegawai negeri. Program ini sempat mendapat sorotan, ketika beberapa jendral menolak keras pensiun, diantaranya adalah Wiranto ketika diangkat menjadi Menko Polkam. (Arif/TI/IM) | |
|
Kembali ke halaman depan Kembali ke halaman terbitan lalu |
|