bertalogo.jpg (6695 bytes)

Komisi PBB Temukan Bukti Keterlibatan TNI


Klik gambar untuk melihat versi besar.

FREE WALLPAPER!!
Click the resolution you need:
640x480
800x600
1024x768
(Note: To set as a wallpaper just right click the enlarged image then select set wallpaper.
If you want to save the wallpaper select save picture as after the right click)

BERITA TANAH AIR
- Para Jenderal akan dipanggil paksa
- Komisi PBB Temukan
Bukti Keterlibatan TNI
-Kopassus Mengkoordinir Milisi
- Bukan Hulubalang Rezim
- Muhammadiyah Desak Pemerintah Akui Konghucuisme
- PBNU Sesalkan Penyerbuan Wisma Doulos
- Jenderal Wiranto Bakal Segera Pensiun?

LOCAL NEWS
- Dialog Interaktif NIA & Kesaksian Jonas Souisa
- Tatap Muka Dengan Christianto Wibisono
- Malam Natal Masyarakat Indonesia L.A. '99
- Peranan Tionghoa Dalam Penghentian Pembantaian di Makasar
- Sejenak Bersama Pdt. Eka Darmaputera Ph.D.
- 80-20
- Himbauan Kepada Indonesian Community

MANCA NEGARA
- Anak Gus Dur Belajar Bahasa Mandarin
- Tiongkok Sepenuhnya Dukung Keutuhan Wilayah RI
- RI Terima Budaya Tiongkok
- Gus Dur Turunan Tionghoa?

POLITIK
-
Habibie Gagal, Daerah- daerah tuntut merdeka (Bag.2)

OPINI
- Membangun Politik Luar Negeri Yang Bebas dan Mandiri

BUDAYA & TRADISI
- Perahu Pinisi (Bag.2)

IMMIGRASI
- Keterangan Mengenai Visa NonImigran

ENGLISH
- Tragedy Befalls Ternate, Indonesia

JENAK JENAKA
- Bukan Basa Basi +  Jambret

Marzuki Sesalkan Pangkostrad
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman menyesalkan pernyataan Pangkostrad Letjen TNI Djaja Suparman yang menyebutkan pemanggilan terhadap sejumlah perwira tinggi TNI oleh KPP HAM bisa membuat prajurit TNI sakit hati.

''Pernyataan itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi terhadap pelaksanaan kerja Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM) di Timor Timur,'' kata Marzuki yang juga Jaksa Agung, di Jakarta, Rabu (15/12).

Karena itu, Komnas HAM akan segera mengirim surat kepada Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS untuk mempertanyakan apakah pernyataan Pangkostrad itu memang merefleksikan suara TNI sebagai kelembagaan atau hanya kebijakan pribadi. ''Sebab hal ini serius. Tidak bisa kita hanya menganggap hal ini sebagai satu lontaran-lontaran penanganan yang bersifat lepasan. Ini dikemukakan oleh Pangkosrad. Saya tidak tahu apakah ini policy Pangkostrad atau policy pribadi,'' tandas Marzuki.

Menurut dia, Komnas HAM perlu segera mengklarifikasi persoalan ini karena tidak ingin terjadi polemik yang berkepanjangan. Namun, kalau pernyataan-pernyataan semacam itu dikemukakan, maka Komnas hanya dapat menilai secara apa adanya.

Dia menyarankan, sebaiknya para prajurit TNI mengetahui duduk masalahnya bahwa yang dipersoalkan di sini bukan TNI sebagai lembaga. Melainkan, unsur-unsur yang membawa serta TNI sebagai lembaga. ''Komnas akan lakukan apa yang perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran. Karena itu tidak sedikit pun terlintas sikap permusuhan terhadap prajurit TNI di mana pun juga. Tapi kalau ini reaksi, maka inilah yang diketahui oleh publik Indonesia bagaimana sebenarnya sikap dasar dari sementara kalangan TNI yang mungkin tidak sepenuhnya mengerti bahwa zaman sudah berubah,'' papar Marzuki.

Ditegaskannya, pernyataan Pangkostrad sama sekali tidak akan mempengaruhi kerja KPP HAM. Ia berpendapat, Komnas harus dapat memisahkan antara reaksi dengan proses kerja KPP HAM. Soal reaksi, menurutnya, hal itu sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tapi tidak bisa dipungkiri dalam proses kerjanya KPP HAM juga memerlukan iklim yang kondusif. Iklim demikian juga dibutuhkan oleh setiap lembaga manapun, termasuk Tim Advokasi HAM TNI yang melakukan pengumpulan keterangan untuk mendudukkan perkara secara objektif.

Ditanya apakah pernyataan Pangkostrad ini akan mempengaruhi masyarakat internasional agar kasus ini dibawa ke mahkamah internasional, secara tegas Marzuki mengemukakan, saat ini masalah tersebut menjadi urusan dalam negeri. Semua pihak sebaiknya bersikap jujur dan mau berdialog secara terbuka dan melihat dengan jernih dan benar-benar mengerti, bahwa tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang dengan penuh kesadaran mempunyai niat tertentu terhadap TNI sebagai lembaga.

Menanggapi pernyataan yang sama, Ketua Tim Advokasi HAM TNI, Adnan Buyung Nasution menyatakan, semua pihak harus meletakkan persoalan ini secara proporsional. Tidak bisa langsung menyatakan ini salah atau benar. ''Saya sebagai pembela para jenderal, tidak akan membenarkan klien seratus persen dan sebaliknya jangan langsung apriori terhadap para jenderal tersebut. Biarlah diuji di pengadilan HAM yang independen tentang siapa yang bersalah,'' ujar Nasution di sela Rapat Dewan Penyantun di kediaman Ali Sadikin di Pejaten, Jaksel, Rabu (15/12) malam.

Komisi PBB

Sementara itu, Komisi PBB untuk Penyelidikan Kejahatan di Timor Timur melaporkan kepada badan dunia itu tentang adanya bukti-bukti keterlibatan TNI di Timtim, demikian pernyataan komisi itu, hari Kamis.

Laporan panel beranggotakan lima orang itu merupakan ''persiapan sebuah pernyataan awal,'' ungkap Komisioner HAM PBB Mary Robinson. Anggota komisi itu berbicara dengan Robinson setelah kembali dari Jakarta minggu lalu. Mereka berada selama sembilan hari di Timtim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Panel itu dengan suara bulat berpendapat bahwa proses penyelidikan menjadi suatu tuduhan atas kekerasan harus berlanjut dengan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,'' demikian pernyataan Robinson. Namun, tidak disebutkan rencana pembentukan pengadilan internasional kejahatan perang.

Militer Indonesia dituduh melakukan pelanggaran HAM selama 24 tahun ketika berada Timtim. Banyak tindak kejahatan di sana disponsori dan dibantu oleh milisi pro-Indonesia dengan kampanye teror dan pengrusakan.

Komisi PBB itu ''mendengar kesaksian tentang bukti-bukti pengrusakan termasuk menyingkirkan mayat-mayat dari tempat pembunuhan'', demikian pernyataan itu.

Tim itu akan memberikan laporan lengkap kepada Sekjen PBB sebelum akhir tahun ini. Kepala penyelidik itu, Sonia Picado, yang bertemu beberapa pejabat Indonesia tidak dibenarkan memberikan gambaran umum tentang penyelidikan itu di luar negeri.

Tidak Berdiam Diri

Masih soal pernyataan Pangkostrad, Sekretaris KPP HAM, Asmara Nababan menilai bukan sebagai bentuk ancaman, apalagi akan mempengaruhi kinerja KPP HAM. Meskipun begitu, dia berharap pimpinan TNI tidak berdiam diri dengan pernyataan semacam itu. Karena pernyataan itu sebagai masukan bagi pimpinan TNI untuk lebih mendisiplinkan jajarannya.

''Saya bersyukur, Pak Djaja bisa mengungkapkan perasaan dari anggota TNI. Itu pernyataan bagus. Saya melihatnya secara positif. Jadi ini menjadi masukan bagi Panglima TNI untuk melihat bahwa di dalam jajarannya masih ada perasaan-perasaan seperti itu yang seharusnya tidak boleh ada,'' paparnya.

Menurut Asmara, saat ini persoalan bangsa Indonesia adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan hukum secara benar. Dan persoalan ini bukan hanya dijawab oleh KPP HAM, tapi juga oleh TNI sendiri untuk tunduk pada supremasi hukum. ''Tapi kalau kita gagal menunjukkan supremasi hukum, berarti gagal menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia dapat ditegakkan dengan benar. Maka kita susah membendung tekanan internasional,'' tegasnya. (M-14/Y-2/SPD/IM)

Kembali ke halaman depan
Kembali ke halaman terbitan lalu