|
|
|
|
||||
|
APRIL 2000 |
|||||
|
BERITA TANAH AIR
|
Warga Tionghoa Minta detikcom - Jakarta, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Brigjen (Purn) Tedy Yusuf meminta Pasal 6 UUD 45 diamandemen menjadi “Presiden RI adalah warga negara Indonesia. Syarat-syarat menjadi presiden ditentukan oleh UU”. Hal ini diungkapkan Tedy saat diminta pendapatnya sebagai wakil warga Tionghoa dalam acara dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc I di ruang GBHN, gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/3/2000). Amandemen tersebut, menurut Tedy, harus dilakukan dengan alasan orang Indonesia asli yang memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres dapat ditentukan dalam UU Kepresidenan. "Yang dimaksud WNI adalah orang yang lahir di Indonesia. Kedua, orang tuanya adalah WNI dan kewarganegaraannya bukan akibat naturalisasi," ungkap Tedy. Namun Tedy meluruskan bahwa maksud saran ini tidak mempunyai tujuan politik atau mempunyai maksud agar seseorang dari etnis Tinghoa menjadi presiden atau wakil presiden. "Tujuan saran ini semata-mata agar UUD 45 tidak bernuansa diskriminasi rasial," tegasnya. Selanjutnya PSMTI juga meminta agar sebutan orang
C... dihapus untuk selanjutnya diganti dengan orang Tionghoa atau etnis
Tionghoa. "Kalau orang C... itu adalah istilah untuk WNA dari RRT.
Sedangkan keturunan C... di Indonesia lebih tepat disebut orang
Tionghoa," ujar dia. Perubahan-perubahan yang memerlukan waktu
sosialisasi ini diharapkan PSMTI akan mampu menciptakan kondisi yang lebih
harmonis antar etnis. (Titis Widyatmoko/ IM)
Presiden
Punya Bukti Satu Pangdam 'Ngacak-Ngacak' |
|||||
|
FastCounter by bCentral |
||||||