|
|
|
|
||||
|
APRIL 2000 |
|||||
|
BERITA TANAH AIR
|
Polri Minta di Bawah Presiden JAKARTA-Kapolri Letjen Pol Drs Rusdihardjo mengusulkan Polri langsung di bawah presiden, agar lebih efisien, otonom, profesional, dan tidak birokratis. Di samping itu, untuk menciptakan Polri yang berwajah sipil dan sejajar dengan penegak hukum lainnya. "Karena itu, waktunya sudah tiba, yaitu sesuai dengan rencana per tanggal 1 Januari 2001 Polri harus mandiri secara penuh,'' ungkap Rusdihardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja MPR yang dipimpin ketuanya, Rambe Kamarulzaman, dari Fraksi Partai Golkar, baru-baru ini, di DPR. Pada bagian lain Kapolri menyatakan tidak sepakat dengan pendapat pakar bahwa sebaiknya polisi daerah di bawah gubernur. "Karena polisi ada sebagai kepolisian nasional dengan dianutnya unifikasi dan kodifikasi hukum, serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, maka organisasi Polri harus utuh dari Mabes Polri sampai ke daerah,'' tegasnya. Untuk menjadikan Polri mandiri dan profesional, Polri tidak hanya dipisahkan dari TNI, tapi juga dari kepentingan pengaruh lain. Dan hal ini hanya dimungkinkan, jika Polri berada langsung di bawah presiden. Alasan lainnya, organisasinya lebih sederhana, tidak birokratis, serta lebih profesional, yang mencakup semua dimensi fungsi dalam lingkup tugasnya yang bersifat lintas sektoral. Agar fungsi dan peran tersebut terlaksana optimal, jelas Rusdihardjo, diperlukan landasan konstitusi dan perundang-undangan yang mengatur peran, fungsi, dan kedudukan. Terintegrasi Sebelumnya Rusdihardjo mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Polri ke depan dalam rangka reformasi yang sekaligus merupakan cermin dari fungsi Polri, maka peranannya adalah sebagai alat negara penegak hukum, pemelihara keamanan dalam negeri yang profesional dan pemberi pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus bertanggung jawab dan mempunyai komitmen kepada masyarakat. Pemisahan Polri dari TNI yang sebelumnya terintegrasi dalm ABRI, pada hakikatnya bermakna kepada pemuliaan tugas dan fungsi TNI dalam rangka menegakkan dan menjaga kedaulatan negara. Pada bagian lain Kapolri juga menjelaskan, Polri saat ini sedang membahas konsep usulan amandemen UUD 45 yang menyangkut keamanan negara dan Polri. "Kemudian juga membahas Tap MPR tentang Peran Polri dan amanden UU No 28 Tahun 1997 tentang Polri. Selanjutnya, akan disampaikan kepada Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR,'' jelasnya. Anggota Komnas HAM yang juga mantan Deputi Operasi Kapolri, Mayjen Pol (Purn) Drs Koesparmono Irsan mengatakan, polisi itu harus ada kesetaraan dengan penegak hukum yang lain. (SM/IM)
Presiden
Punya Bukti Satu Pangdam 'Ngacak-Ngacak' |
|||||
|
FastCounter by bCentral |
||||||