Partai Demokrat menyoroti proses dipilhnya Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Pemilihan calon Kapolri itu tak melibatkan KPK dan PPATK, padahal pemilihan calon Kapolri pada masa SBY selalu melibatkan KPK dan PPATK.
“Pak SBY pada saat mengajukan Kapolri selalu melibatkan KPK dan PPATK. Tapi Pak Jokowi mengambil jalan lain. Rasanya alangkah baiknya tradisi ini diteruskan,” kata Wakil Ketua Partai Demokrat Budi Gunawan kepada detikcom, Jumat (16/1/2015).
Namun nasi telah menjadi bubur, usaha Demokrat di DPR untuk meminta penundaan pelantikan Kapolri baru kalah dengan suara mayoritas yang menyetujui Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri. Kini Demokrat hanya berharap Jokowi mau menunda pelantikan Budi sembari Budi berproses mengklarifikasi sangkaan kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Sekarang bola ada di tangan Pak Jokowi,” ujar Agus yang juga Wakil Ketua DPR ini.
Demokrat menilai tak sepatutnya seorang tersangka memimpin lembaga penegak hukum. Bahkan Demokrat sudah membuktikan bukan hanya penegak hukum yang harusnya tak dijabat seorang tersangka, bahkan jabatan menteri juga harus bebas kasus. Ini dibuktikan Ketum Demokrat SBY saat menjadi Presiden. Ketika itu, sejumlah menteri mundur dari jabatannya saat menyandang gelar tersangka.
“Jangankan baru mau diusulkan, sudah jadi pejabat saja kalau tersangka harus mengundurkan diri,” ujar Agus.
Hukum Demokrasi (HAM,KUHP,Hukum Tata Negara) yang diterapkan di negara bangsa ini sudah sesuai dengan nilai2 demokrasi yang sudah menjadi main stream didunia internasional.Dan Hukum Demokrasi ini sudah teruji dan terbukti akan kebenaran penerapannya dalam ruang dan waktu (di dunia ini) selama ratusan tahun.Dan pada kenyataannya negara2 bangsa yang menerapkan Hukum Demokrasi ini,masyarakatnya dalam segala hal/kualitasnya masih tetap jauh diatas dibandingkan dengan negara2 bangsa yang masih menerapkan Hukum berdasarkan :”ideologie agama, kekuasaan ,politik, faham, kebudayaab, ras atau SARA,dll.’ Oleh karena itu,dalam kasus ini keputusan KPK menetapkan calon KAPOLRI BG adalah tersangka korups berdasarkan fakta lebih dari 2 alat buktii harus didukung oleh negara bangsa ini. Soal ada yang mengatakan ini dan itu,misalnya mendadak menjadi tersangka,tidak pernah diperiksa sebelumnya,dll itu adalah soal lain..Dan clearens dari KOMPOLNAS harus diuji oleh KPK dan lembaga2 instansi Hukum yang lain karena bisa dikatakan jeruk makan jeruk alias kurang fair apabila hanya di tetapkan oleh keluarga sendiri. Jadi dalam konteks ini ; kebudayaan,moral,kekuasaan,agama,politik,SARA,boleh saja dibicarakan atau diperdebatkan dalam ruang public tapi semua itu harus diletakkan dibawa Hukum Demorasi atau semua itu tidak boleh berada diatas Hukum Demokrasi.
hukum demokrasi maknanya terlalu luas. Setiap negara punya gaya demokrasi yg berbeda-beda.
Demokrasi di Indonesia hanya diatas kertas saja, dalam Penerapan dan Pelaksanaan masih terlalu jauh dari Demokrasi itu sendiri, Hukum harus tetap di Tegakkan, dalam hal pengangkatan BG sebagai KaPolRI disini Jokowi Tidak Menghargai Hukum , tidak ada di Negara manapun bahwa seorang Tersangka diangkat menjadi Pejabat Tinggi/Penting, malah di Negara lain kalau ada seorang Pejabat yang ketahuan Korupsi atau saja tidak jujur, mereka sudah Mengundurkan Diri karena MALU sebelum diseret ke Pengadilan, beda Mental gitu lah
jOKOWI PILIH JALAN LAIN KARENA ADA BAYANGAN TANGAN-TANGAN YG MEMBAYANGINYA HIDUPKAN WACANA BARU DI ISTANA KETERGANTUNGAN BISIKAN BUKAN KEMANDIRIAN IKUT BAYANGI PENGUKUHAN PRESIDENSIAL
jOKOWI PILIH JALAN LAIN KARENA ADA BAYANGAN TANGAN-TANGAN YG MEMBAYANGINYA HIDUPKAN WACANA BARU DI ISTANA KETERGANTUNGAN BISIKAN BUKAN KEMANDIRIAN