KPK Kembali Ingatkan SBY dan Boediono Segera Lapor LHKPN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Presiden periode 2009 -2014, belum melaporkan setelah menjabat. Saya sampai tadi belum dapat informasi mengenai pelaporan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/11).

Menurut Johan, aturannya sudah jelas bahwa mantan pejabat negara diberi waktu sampai maksimal tiga bulan setelah lengser untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Aturannya jelas ada kewajiban untuk lapor harta kekayaan. Tujuannya untuk membentuk sebuah pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Johan.

Sementara itu, berdasarkan data LHKPN milik KPK, dari pelaporan tanggal 4 Mei 2012, total harta milik SBY mencapai Rp 9.328.377.172 dan US$ 589.189.

Jumlah harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 2.367.662.000. Kemudian, harta bergerak yang setara dengan Rp 902.500.000.

Selanjutnya, logam mulia dan batu mulia, serta barang antik yang nilainya setara dengan Rp 1.073.910.000.

Kemudian, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 4.984.305.172 dan US$ 589.189. Sehingga, total hartanya mencapai Rp 9.328.377.172 dan US$ 589.189.

Seperti diketahui, setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

12 thoughts on “KPK Kembali Ingatkan SBY dan Boediono Segera Lapor LHKPN

  1. James
    November 4, 2014 at 9:09 pm

    SBY dan Boediono diminta dengan sopan agar Melapor yah !!! keski sudah Lengser tapi tetap harus Melapor, kalau Tidak nanrti bisa di Beresin oleh KPK, semoga SBY dan Boediono menghargai anjuran KPK, dari pada nanti di Usut bikin malu diri sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *