Kasus Sogok Hakim PTUN Medan Menjalar


KPK menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, di Medan pada Minggu dini hari, Juli 2015. Penyidik juga menggeledah ruang kerja Kepala Biro Keuangan Sumut.
Penyidik tak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan perihal penggeledahan yang berlangsung lebih tiga jam itu. Mereka meninggalkan tempat penggeledahan, dengan membawa barang-barang dan berkas yang ditempatkan dalam tiga koper.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, menjelaskan bahwa penggeledahan itu berhubungan dengan kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada lima orang, yakni hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota, Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja pada kantor firma hukum Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Peran gubernur
Belum diketahui pasti keterkaitan Gubernur Gatot dalam kasus sogokan itu, sehingga ruang kerjanya digeledah oleh penyidik KPK. Pimpinan KPK hanya menyatakan bahwa penggeledahan itu merupakan dasar untuk mendalami keterlibatan Gatot.
“Kami mendalami penyertaan (deelneming) fakta hukum. Siapa pun pihak-pihak terkait, atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini,” kata lndriyanto saat dikonfirmasi pada Minggu 12 Juli 2015.
Pimpinan lain KPK, Adnan Pandu Praja, menenggarai ada keterlibatan gubernur dalam kasus itu, meski perannya masih diselidiki. Dia, bahkan menyebut kemungkinan besar gubernur memang terlibat.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” katanya dikonfirmasi terpisah.
Penggeledahan di ruang kerja Gubernur Gatot, kata Pandu, memang untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di PTUN Kota Medan.
Dua pernyataan pimpinan KPK itu selaras dengan penjelasan Johan Budi Sapto Prabowo, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, sehari setelah operasi tangkap tangan di Medan.
Dia bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus itu.
Johan Budi tak menyebutkan identitas kandidat tersangka itu ialah Gatot Pujo Nugroho, atau orang lain. Dia cuma berujar, “Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Soalnya, ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa, pengakuan ada di penyidik.”
Namun, penggeledahan itu dikritik Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai tempat bernaung sang Gubernur. Seorang politikus PKS, Nasir Djamil, belum memahami relevansi penggeledahan itu dengan kasus penangkapan tiga hakim. PKS kini menunggu saja proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Kita tunggu saja ending-nya (akhir kasus). Saya juga enggak mengerti apa relevansinya PTUN gate (kasus dugaan suap hakim PTUN Medan) dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puju Nugroho,” ujar Nasir kepada VIVA.co.id, Minggu 12 Juli 2015.
Nasir hanya berharap, tidak ada upaya politisasi pada kasus itu. Dia mempersilakan KPK bekerja secara profesional, demi mengungkap kasus itu hingga diketahui secara jelas duduk perkaranya.
Dia juga mengimbau kader-kader PKS, terutama di Sumut, agar tidak khawatir. “Kepada kader-kader PKS diharapkan tetap tenang, sebab kalau Gubernur Gatot Pujo Nugroho tak terlibat secara institusi dan personal, maka hukum pun tidak boleh dipaksa agar Gatot terlibat,” ujarnya.
Seputar korupsi bansos
Kasus itu terkuak berdasarkan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, serta seroang pengacara. Dalam operasi itu KPK menemukan dan menyita uang 15 ribu dolar Amerika Serikat, serta 5.000 dolar Singapura.
Uang itu diduga ditengarai untuk menyogok para hakim untuk memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diketahui pernah menerbitkan sprindik (surat perintah penyelidikan) untuk mengusut perkara itu.
Gugatan Pemerintah Provinsi Sumut ke PTUN Medan atas nama Ahmad Fuad Lubis itu ditenggarai dibuat atas perintah Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Gugatan itu disebut-sebut untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut juga ditenggarai terlibat dugaan korupsi itu.
Pada proses gugatannya, Pemprov Sumut disebut membutuhkan dana yang cukup banyak. Terutama, dana untuk hakim PTUN agar putusan gugatan berjalan mulus.
Akhirnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro mengabulkan gugatan Pemprov Sumut pada Selasa, 7 Juli 2015. Gugatan dikabulkan hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
KPK menyangka telah terjadi praktik suap kepada hakim dalam penanganan perkara di PTUN. Hakim Tripeni, hakim Amir, hakim Dermawan, serta Syamsir Yusfan disangka sebagai penerima suap dalam. Sementara itu, yang diduga yang menjadi pemberi adalah pengacara dari firma hukum OC Kaligis bernama Gerry.
Selaku pihak pemberi, Gerry disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tripeni Irianto Putro yang disangka sebagai pihak penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau huruf c, atau pasal 6 ayat 2, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dua hakim lain, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting juga disangka sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau huruf c, atau pasal 6 ayat 2, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang turut disangka sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a, atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) yang terpisah. Gerry ditempatkan di Rutan KPK, Tripeni Irianto Putro di Rutan Guntur; Amir Fauzi di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Syamsir Yusfan di Rutan Polda Metro Jaya.
Inisiatif sendiri
Kaligis membenarkan memang ada anak buahnya yang ditugaskan menangani perkara gugatan Pemprov Sumut. Tetapi, kala itu dia mengaku belum mengetahui pasti duduk perkaranya. Termasuk, identitas anak buahnya ditangkap KPK. Waktu itu, dia cuma menduga bahwa pengacara yang dimaksud adalah Gerry.
Namun, Kaligis menjelaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, kasus itu sudah selesai, alias vonis. Maka sesungguhnya tak relevan lagi upaya mencoba menyuap, manakala perkara sudah diputus.
“Kalau masih berproses (belum vonis), masuk akal (kalau menyuap),” kata Kaligis dihubungi VIVA.co.id pada Kamis 9 Juli 2015.
Pengacara ternama itu memastikan tak akan melindungi, kalau memang ada tim pengacaranya yang terbukti terlibat dalam kasus itu. Kalau pun memang Gerry terbukti menyuap para hakim, Kaligis meyakinkan bahwa itu bukan atas perintahnya, melainkan inisiatif Gerry.
“Tidak mungkin saya yang menyuruh. Buat apa juga (menyuap). Kasusnya sudah selesai,” ujar Kaligis.
Dia juga memohon kepada media massa, agar bersikap objektif dan tak menggeneralisasi peristiwa itu. Dia tak ingin kasus Gerry seorang dianggap sebagai tindakan firma hukum OC Kaligis & Associates.
Lagi pula, tambahnya, ada 89 pengacara yang bekerja pada firma hukumnya dan menangani banyak perkara di berbagai daerah di Indonesia, bukan cuma perkara gugatan Pemprov Sumut.
“Kasihan mereka kalau dianggap terlibat semua. Kalau pun benar (Gerry menyuap hakim PTUN Medan) itu, bukan atas perintah saya, atau pun perintah firma hukum,” kata Kaligis.
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *