Kasus Dugaan Suap Jaksa Sistoyo, KPK Jadwalkan Periksa Enam Orang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang terkait kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Sistoyo pada Senin (5/12) ini.

“Untuk kasus dugaan pemberian hadiah kepada Jaksa Penuntut Umum di Cibinong, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam org. Dua diantaranya adalah jaksa, yaitu Epriyarti jaksa pada Kejari Cibinong dan Ronie jaksa pada Kejaksaan Agung,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/12).

Keenam orang yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Epriyarti, Aster Simamora panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Gerda herawati (ibu rumah tangga), Charles (pengacara), Ronie Rumidarwati (jaksa pada Kejagung) dan Muslich seorang office boy  pada Kejari Cibinong.

Menurut Priharsa, keenamnya diperiksa untuk tersangka Edward M Bunjamin (E) dan Anton Bambang (AB). Keduanya diduga terkait dengan pemberian hadiah kepada JPU yang patut diduga ada kaitannya dengan perubahan rencana penuntutan perkara penipuan.

Seperti diketahui, KPK kembali menangkap seorang oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. “Kami menangkap Jaksa berinisial S yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejari (Kejaksaan Negeri) Cibinong,”kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/11) malam.

Menurut Johan Budi, Jaksa S ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta berinisial AB (Anton Bambang Hadyono) dan E (Edward M. Bunjamin ) serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.

Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo.

“Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.

Atas perbuatannya, Jaksa Sistoyo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, tersangka Edward dan Anton Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Saat ini, Sistoyo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua tersangka lainnya, Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *