FPI, PA 212 dan GNPF Ulama Unjuk Rasa, Pakar Komunikolog: Intervensi Proses Hukum Tidak Dibenarkan


– Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yaitu tewasnya empat orang warga Sigi dan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

Presiden menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020).

“Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.

Apalagi perbuatan tersebut membahayakan bangsa dan negara.

Aparat hukum ditegaskannya tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.

Namun, Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Jokowi.

Terkait pernyataan Jokowi, Pakar Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengimbau seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.

“Terlepas dari pandemi (Covid-19), intervensi terhadap proses hukum oleh siapapun dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan,” tegas Emrus.

Dia juga menjelaskan, pelarangan berkerumun yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19, adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap rakyatnya.

“Pemerintah tidak ingin rakyatnya terkena virus corona, jadi dilarang untuk berkerumun, sesama masyarakat juga harus saling melindungi dari Covid-19 ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Emrus mengatakan jika pemerintah saja menyangi masyarakatnya, seharusnya masyarakat lebih menyayangi dirinya dan keluarganya.

Tindakan nyata dari kasih sayang itu diwujudkan dengan tidak berkerumun yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dari satu orang ke orang lain, dan akhirnya membawa Covid-19 ke rumah serta menularkan keluarga mereka.

Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu dengan tegas mengutip kata-kata yang sering diucapkan oleh Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis, yakni ‘Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi’.

Emrus menyarankan, apabila aksi demonstrasi tetap hendak digelar, sebaiknya digelar secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi rapat daring yang ada.( WK / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *