Dahlan menang praperadilan, Kejagung ambil alih kasus korupsi gardu


dahlan-menang-praperadilan-kejagung-ambil-alih-kasus-korupsi-garduKejaksaan Agung memutuskan ambil alih penanganan kasuskorupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah praperadilan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus tersebut dikabulkan pengadilan.

“Waktu itu pertimbangannya ternyata bukan hanya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tapi juga di Sumatera sehingga cakupan lebih luas. Nanti kami lihat seperti apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/6). Dikutip dari Antara.

Saat ditanya apakah mantan Menteri BUMN itu akan ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus itu, ia menyatakan soal itu ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Yang pasti tentunya perkara apapun yang fakta dan buktinya cukup, akan ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin membenarkan kasus tersebut telah diambil alih Kejagung.

“Itu untuk efisiensi penyidikan sekaligus untuk perkara mobile listrik bisa disatukan, pemeriksaannya,” katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015. Penetapan tersangka Dahlan oleh kejaksaan dianggap tidak sah.

Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka di antaranya, Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunaz; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Totot Fregantanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).

Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Mereka selaku panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN (Persero). Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Dahlan menang praperadilan, Kejagung ambil alih kasus korupsi gardu

  1. Perselingkuhan+Intelek
    June 16, 2017 at 8:06 pm

    itulah Hukum Pengadilan Indonesia, serba semrawut gak keruan saja, yang Salah tetap Salah yang Benar ya tetap harus Benar dong, jangan yang Salah jadi Benar yang Benar jadi Salah, pada belajar lagi sono semuanya

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *