UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani
masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap
Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh
berdasarkan persyaratan yang ditemukan
dalam Undang-Undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|