UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia" antara lain pegawai negeri,
pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia
menjabat dalam dinas sejenis itu di
negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Dengan demikian,
tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing"
adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang
bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah
alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang
bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang
bersangkutan akibat paspornya tidak berada
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|