UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri,
pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di
negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian,
tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang
bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada

 

- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral