UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak
diterima, atau Perwakilan Republik
Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang"
adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk
menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu
atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran
dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada
anak dan istri atau anak dan suami yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|