UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian",
misalnya paspor biasa, visa, izin masuk,
izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan
oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada
kantor imigrasi oleh pemohon termasuk
dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya
yang ikut memperoleh status
kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia" adalah orang
asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan
kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan
karena alasan kepentingan negara" adalah
orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan
sumbangan yang luar biasa untuk
kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan
kemajuan, khususnya di bidang
perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan
negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan
"pengadilan" adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas
- Ke Halaman - 1 | 2
| 3 | 4
| 5 | 6
| 7 | 8
| 9 |
10 | 11 | 12
| 13 |
14 | 15
| 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|