UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

Pasal 17

Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor biasa, visa, izin masuk,
izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon termasuk
dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status
kewarganegaraan pemohon.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang
asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah
orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk
kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang
perekonomian Indonesia.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

Ayat (3)

Cukup jelas
- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral