UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

Pasal 33

 

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bab VI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37 (continue on page 13)

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda...

- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral