UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

Pasal 37 (continued)

 

...paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
dicabut izin usahanya.

(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bab VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri
sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan
tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.


- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral