UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Pasal 37 (continued)
...paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak
untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang telah diajukan kepada Menteri
sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
ditetapkan, permohonan atau pernyataan
tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|