UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Pasal 13
... tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah
ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16 (continued on page 7)
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas.
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|