UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

Pasal 13

 

... tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah
ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15

(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.

Pasal 16 (continued on page 7)

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas.

- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral