UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
...perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia
dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah
asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
adalah asas yang dalam segala hal ikhwal
yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi,
dan memuliakan hak asasi manusia pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam
segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang
yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini
meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia
b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh kenbali Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata
hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang
status kewarganegaraannya saja.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal...
- Ke Halaman - 1 | 2
| 3 | 4
| 5 | 6
| 7 | 8
| 9 |
10 | 11 | 12
| 13 |
14 | 15
| 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|