UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

Pasal 23 (continued)

 

...dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25 (continue on page 10)

(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut...

- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral