UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan
hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37 (continue on page 14)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau
dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda...
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|