UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur
pokok suatu negara. Status kewarganegaraan
menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan
negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan
terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal
kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Undang-Undang tersebut kemudian diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah
lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang
Waktu untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1948 tentang
Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung
dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Talun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis,
yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung
ketentuan-ketentuan yang belum sejalan
dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat
diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak
asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang
tersebut adalah Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih
menjamin perlindungan terhadap hak asasi
manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan tuntutan...
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|