UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
...18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya
yang mengatur mengenai kewarganegaraan,
dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah: (continue
on page 19)
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan
tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan
Belanda (Stb. 1910 - 296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara,
Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947
Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang
Tahun 1948 Nomor 11;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan
Penduduk Negara Republik Indonesia untuk
Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk
Irian Barat; dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli"
adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
- Ke Halaman - 1 | 2
| 3 | 4
| 5 | 6
| 7 | 8
| 9 |
10 | 11 | 12
| 13 |
14 | 15
| 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|