UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 2006

...18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan,
dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah: (continue on page 19)

1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan
Belanda (Stb. 1910 - 296 jo. 27-458);

2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947
Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;

3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);

4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk
Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan

5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.


- Ke Halaman - 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |19 | 20| 21 | 22 | 23| 24 |

 

 

     

 


FastCounter by bCentral