UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Pasal 19 (continued)
...Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia
atau dengan alasan kepentingan negara
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden
setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik
Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima)
tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan
memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23 (continue on page nine)
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan...
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
|
|