UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Sebagaimana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR
RI
pada 11 Juli 2006
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang
sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat
(2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal
28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA.
- Ke Halaman - 1 |
2 | 3
| 4 |
5 | 6 | 7
| 8 |
9 | 10 | 11
| 12 | 13
| 14 |
15 | 16 | 17
| 18 |19
| 20|
21 | 22
| 23| 24
| |