Ide Pembubaran KPK Dinilai Aneh +BAP Bocor, Dharnawati Datangi KPK + KPK Mesti Fokus Selesaikan Kasus yang “Ada di Atas Meja”


 

JAKARTA, KOMPAS.com – Gagasan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang terlontar dalam rapat konsultasi DPR dengan KPK dinilai aneh. KPK hanya perlu dievaluasi agar kinerjanya lebih baik dan terarah.

Penolakan pembubaran KPK salah satunya datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR. “F-PPP sangat tidak setuju dengan ide pembubaran KPK. Ide ini terasa aneh muncul dalam rapat konsultasi,” kata Sekretaris F-PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Menurut dia, rapat konsultasi semestinya dilakukan sebagai upaya untuk saling menghargai eksistensi sesama lembaga negara. Tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang merasa paling kuat.

Demi kebaikan bangsa, sudah seharusnya lembaga-lembaga negara saling memperkuat satu sama lain. Tiap-tiap lembaga negara menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sehingga sistem kenegaraan bisa berjalan dengan baik.

DPR memiliki tugas dan fungsi pengawasan, termasuk terhadap KPK. F-PPP pun mendukung upaya DPR melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.

Pengawasan kinerja KPK secara kritis itu penting agar KPK tetap berada di jalur yang tepat sesuai dengan amanat UU. KPK juga perlu dievaluasi, apakah sudah bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat, yakni tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi.

Namun, Arwani menegaskan, evaluasi bukan berarti harus membubarkan KPK. Seharusnya DPR mendorong kinerja KPK agar lebih baik dan terarah.

 

BAP Bocor, Dharnawati Datangi KPK

Tersangka kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dharnawati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi atas bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, di Jakarta, Selasa (4/10).

“Saya ingin meminta klarifikasi dari KPK kenapa BAP saya bisa keluar,” kata Dharnawati sebelum memasuki gedung KPK.

BAP Dharnawati yang menyebutkan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar tersebut telah tersebar di kalangan wartawan pada pertengahan September lalu.

Dharnawati ditangkap oleh KPK pada 25 Agustus lalu. KPK menangkap tiga orang yang diduga melakukan serah terima pencairan dana PPID bidang transmigrasi di 19 kabupaten tahun 2011. Dana yang nilainya Rp 500 miliar itu merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.

Dharnawati yang diduga memberikan uang ditangkap di daerah Otista, Jakarta Timur. INS (I Nyoman Suisanaya) yang merupakan Sesditjen P2KT pada Kemnakertrans ditangkap di Gedung A Kemnakertrans, Jalan Kalibata, Jakarta. Sedangkan, DI (Dadong Irbarelawan) Kabag Perencanaan dan Evaluasi tertangkap di Bandara.

KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar hasil penangkapan I Nyoman Suinaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Uang tersebut rencananya ditujukan untuk mantan staf Muhaimin Iskandar, Fauzi

 

KPK Mesti Fokus Selesaikan Kasus yang “Ada di Atas Meja”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya lebih fokus menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada di atas meja, sehingga satu-persatu bisa terselesaikan.

“Jangan melebar ke mana-mana. Kasus-kasus yang selama ini ditangani masih banyak belum terselesaikan. Seharusnya KPK lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar praktisi hukum pidana Djonggi M Simorangkir kepada SP, baru-baru ini.

Dia mengambil contoh kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tidak terlalu mendesak untuk diselesaikan saat ini. Karena, ujar Ketua DPP bidang HAM Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), saat ini jumlah penyidik dan jaksa di KPK sangat terbatas.

“Saya khawatir kasus-kasus yang ada di atas meja tidak bisa terselesaian tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kalau perlu KPK bisa menyerahkan beberapa kasus ke Polri dan Kejaksaan untuk menanganinya, tetapi tetap di bawah pengawasan mereka (KPK-Red).

“Kalaupun ada kasus-kasus baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri, di bawah pengawasan KPK. Jika Kejaksaan dan Polri bertele-tele dalam menangani kasus tersebut, KPK bisa mengambli alih kembali,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, KPK bertindak sebagai supervisi Polri dan Kejaksaan, sehingga kasus-kasus yang ditangani KPK tidak menjadi gemuk.

Menurutnya, sudah saatnya masyarakat memberikan kembali kepercayaan kepada Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus.

“Sekali lagi saya tekankan, kalau Polri atau Kejaksaan tidak bisa menangani, KPK bisa ambil alih kembali. Kalau semuanya diambil KPK, apa gunanya Polri dan Kejaksaan,” katanya.

Selain itu mengawasi kedua lembaga hukum itu, KPK juga harus berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Kejaksaan. Dengan begitu, ujarnya, KPK tidak terlihat arogan dan tidak kebablasan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *