“345 WNI Divonis Mati Bisa Masuk Rekor Dunia”


Itulah sindiran Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Hidayat Nur Wahid.

Kabar vonis hukuman mati yang diterima oleh 345 Warga Negara Indonesia di Malaysia masih terus mendapat sorotan berbagai pihak. Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Hidayat Nur Wahid pun mempertanyakan sejauh mana peran negara dalam melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

“Kalau betul jumlah WNI yang terancam vonis hukuman mati di Malaysia mencapai 345, itu bisa masuk Guinness Book of Record,” Hidayat menyindir. Ia menilai bahwa kasus sebanyak itu merupakan kritik sekaligus tamparan keras bagi Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

“Sangat disayangkan ratusan kasus yang menimpa WNI di Malaysia itu baru diketahui akhir-akhir ini,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010. Menurutnya, apabila kasus-kasus tersebut dikomunikasikan lebih awal oleh Kemenlu dan Dubes Indonesia di Malaysia, tentunya angkanya tidak akan menjadi setinggi itu.

Hidayat menegaskan, sebagai pembelaan terhadap WNI yang terkena kasus di Malaysia, kini Kemenlu harus memberikan advokasi kuat terhadap mereka. “Pihak Kemenlu juga harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, kenapa mereka bisa sangat terlambat mengetahui kasus-kasus itu,” ujarnya.

Penjelasan Kemenlu terkait hal itu, kata Hidayat, sangat penting karena hingga saat ini belum diketahui persis apakah vonis hukuman mati yang menimpa ke-345 WNI di Malaysia itu sudah final atau masih bisa diubah. “Kita pun belum tahu apakah sistem hukum di Malaysia menganut grasi, amnesti, dan abolisi seperti di Indonesia,” tutur anggota Ketua Dewan Syuro PKS itu.

Apapun, Hidayat menghormati hukum yang berlaku di Malaysia, terutama terkait narkoba. Namun ia menekankan, khusus untuk WNI yang terjerat kasus narkoba di Malaysia, pihak Kemenlu harus memberikan advokasi dan pendampingan berkelanjutan, termasuk memastikan keaslian barang-barang bukti yang digunakan di pengadilan Malaysia untuk memvonis mereka.

“Hanya untuk memastikan proses hukum telah berjalan adil, sebab barang-barang bukti bisa dimanipulasi,” ujar Hidayat. Sebagai Ketua BKSAP, Hidayat pun siap membantu mengkomunikasikan kasus-kasus yang menimpa ratusan WNI tersebut dalam forum-forum kerjasama antarparlemen Indonesia dan Malaysia.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *