
Ada yang unik dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait terdakwa Muhammad Nazaruddin. Di mana, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut diizinkan berobat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi dengan biaya sendiri.
“Memerintahkan Penuntut Umum (PU) untuk melakukan pengawalan selama Nazaruddin melakukan pemeriksaan dan pengobatan penyakit dalam ke dokter penyakit dalam pada Kamis, 15 Maret 2012, Â jam 08.00 WIB sampai selesai, dengan biaya terdakwa sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Nazaruddin Sakit, Pemeriksaan Terdakwa Batal
Pemeriksaan terdakwa Muhammad Nazaruddin batal dilakukan pada sidang yang digelar Rabu (19/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. Mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat itu dinyatakan sakit oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang dari hasil pemeriksaan dokter Rutan.
“Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan pada sidang tanggal 12 Maret 2012, dan surat penasihat hukum tanggal 13 Maret 2012, serta menimbang surat tertanggal 14 Maret 2012 dan menimbang saran tim dokter, maka cukup beralasan untuk memberikan izin kepada Nazaruddin melakukan pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Hanya saja, izin tersebut hanya diberikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke dokter penyakit dalam selama satu hari, yaitu pada tanggal 15 Maret 2012.
Oleh karena itu, lanjut Dharmawati, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan selama Nazaruddin melakukan pemeriksaan dan pengobatan penyakit dalam ke dokter penyakit dalam sampai selesai.
“Karena izin diberikan hanya satu hari, maka memerintahkan kepada penuntut umum setelah berobat memerintahkan terdakwa untuk dikembalikan ke rutan,” jelas Dharmawati.
Atas keputusan tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda sampai hari Senin (19/3), Â pukul 13.00 WIB pekan depan, masih dengan agenda yang sama.
This post was submitted by SP / IM.

