
Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3) pagi ini.
Rencananya, sidang mengagendakan mendengarkan tiga saksi, yaitu Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Dudie Makmun Murod.
Kubu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mengharapkan, tiga saksi tersebut mengungkapkan siapa inisiator sebenarnya dari pemberian Travelers Cheque (TC) senilai Rp 20,850 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
“Kami hanya mengharapkan mereka (saksi), menceritakan yang sebenarnya tentang siapa inisiator pengaturan TC itu, dan siapa penyandang dananya,” kata salah satu penasihat hukum Nunun, Ina Rahman, Selasa (13/3) malam.
Sebab, menurut Ina, kliennya tidak memiliki motif terkait pembagian TC atau cek pelawat tersebut. Sebaliknya, yang memiliki motif tersebut masih menghirup udara bebas.
Seperti diketahui, istri mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Pol, Adang Daradjatun ini terancam pidana lima tahun penjara, karena didakwa memberikan TCÂ Bank Internasional Indonesia senilai Rp 20,850 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
TC itu kemudian diberikan kepada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
This post was submitted by SP / IM.


kalau penegakan hukum di Indonesia ditegakkan dengan sempurna…,memberikan hukuman mati kepada pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara…pasti masa depan Bangsa dan anak Cucu akan lebih baik….Indonesia akan menjadi negara yang disegani mapan dan berdaulat….
Tidak memiliki budaya malu, kualitas moral rendah dan serakah.