
Di tengah heboh penangkapan anak angkat Wagub Banten Rano Karno, Raka Widyarma, terkait narkoba, seorang polisi juga dibekuk untuk kasus yang sama. Tak main-main, yang
ditangkap kali ini seorang kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Perwira pertama itu adalah AKP Heru Budhi Sutrisno, Kapolsek Cibarusah, Bekasi. Dia ditangkap oleh Propram Polda Metro Jaya di rumah dinasnya di Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3) malam.
Selain Heru, polisi juga menangkap dua orang lainnya. Polisi menyita sabu seberat 0,87 gram berikut dua alat isap sabu dan sebuah cangklong.
Saat itu juga Heru dicopot dari kapolsek. Jika Heru terjerat hukum, hampir dipastikan karier polisi pemadat itu tamat, meski keputusan itu harus melewati sidang kode etik.
Kasus Heru bukan yang pertama. Lebih gila lagi, seorang Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, yang seharusnya sebagai yang terdepan memberantas narkoba di wilayahnya, justru jadi pemakai.
AKBP Apriyanto Basuki ditangkap setelah kedapatan memesan pil Happy Five kepada tiga tersangka yang lebih dulu dibekuk di sebuah diskotek di Medan. Barangkali Apriyanto adalah polisi dengan pangkat tertinggi yang terjerat kasus narkoba untuk tahun ini.
Menjadi tersangka, Apriyanto kemudian dicopot dari jabatannya. Selama menjalani pemeriksaan, perwira menengah itu berstatus non-job, di Bidang Propam Polda Sumut.
Mei 2007, publik juga dihebohkan oleh penangkapan Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro. Tidak tanggung-tanggung sang perwira tertangkap tangan dengan membawa 1.660 ekstasi, 132 gram heroin dan 59 gram sabu-sabu.
Seketika itu juga, Kapolri Jenderal Sutanto, langsung memerintahkan pencopotan Jumantoro. Dia pun langsung diproses hukum.
Jika perwira saja terlibat narkoba, maka tak heran jika para bintara juga meniru kelakuan para komandannya. Februari lalu, sebanyak 45 bintara di 10 polres wilayah hukum Polda Lampung, terindikasi narkoba. Hasil itu diperoleh setelah dilakukan tes urine usai apel pagi.
Meski demikian, kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, hasil tes urine positif itu tidak serta merta bisa dibawa ke penyidikan.
“Minimal sekurang-kurangnya harus dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistyaningsih mengutip pasal 183 KUHAP saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2).
Bukannya diproses hukum, para bintara itu akhirnya cukup diberi bimbingan rohani. Setelah ‘disekolahkan’, kasus bintara terduga pemakai narkoba itu hilang begitu saja.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai ada empat penyebab pengguna narkoba marak dari kalangan polisi. Pertama karena tidak ada pengawasan maksimal dari atasan. Kedua, tidak ada hukuman yang berat untuk membuat efek jera. Ketiga, tempat penyimpanan barang bukti tidak representatif. Terakhir, gaya hidup polisi makin hedonis.
“Akan sulit bagi Polri untuk menghindari anggotanya terlibat narkoba jika pimpinan Polri tidak tegar dan membiarkan ke empat hal itu tetap terjadi,” ujarnya. “Ke depan akan makin banyak polisi bahkan perwira yang terlibat narkoba.”
This post was submitted by KB/ IM.


Kalau Singapura dapat membendung kegiatan narkoba pasti Indonesia juga dapat melakukannya asal ada kemauan politik untuk menjalankannya. Jangan hanya menekan dan menegakkan hukum bagi rakyat jelata tetapi aparat negara harus di tindak lebih keras bila melanggar hukum. Ini akan mencegah korupsi dan para munafik untuk berkedok penegak hukum maupun menggunakan agama untuk menutupi kebejatan moral dan tidak ber peri kemanusiaan.