
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, Nunun Nurbaeti membantah semua keterangan bekas Direktur Utama PT
Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3).
“Saya hanya ingin menyampaikan bantahan dari wanita yang tidak berdaya karena sudah tua dan sakit-sakitan. Tetapi, saya ingin bantu menyelesaikan masalah yang terjadi soal TC (traveller’s cheque). Saya, Nunun, tak pernah membagikan TC,” kata Nunun dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3) malam.
Istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini, membantah bertemu dengan Arie Malangjudo dan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Hamka Yandhu di kantor PT Wahana Esa Sembada pada tanggal 7 Juni 2004. Di mana, menurut Arie dalam pertemuan membicarakan pemberian uacapan terimakasih kepada anggota dewan, yang diduga adalah pembagian cek pelawat.
Selain itu, Nunun juga mengaku tidak pernah meminta Arie bekerja di perusahaannya. Sebab, ketika itu, tengah berada di Jawa Barat dan sibuk di sana. Mengingat, suaminya, Adang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sebaliknya, Nunun menyesalkan tindakan Arie yang memutuskan keluar dari perusahaan yang diakuinya bernama Nirmala Abdi Dharma dengan hutang yang menumpuk pada Bank Bukopin.
“Bapak meninggalkan saya dengan utang banyak di Bank Bukopin, dan saat perusahaan terbengkalai. Tapi itu sudah saya maafkan, dan saya sudah membayar semua utang,” ujar Nunun dia.
Bahkan, Nunun mengatakan semua hutang tersebut dibayar dengan tabungannya yang didapat dari telkom. Dan harus melepaskan uang tersebut demi nama baik keluarga.
Seperti diketahui, dalam keterangannya, Arie Malangjudo mengatakan bahwa dia memberikan TC kepada empat orang anggota dewan atas perintah Nunun Nurbaetie
Artha Graha Modali Perusahaan Sawit Nunun
Bank Artha Graha (AG) ternyata memodali perusahaan Kelapa Sawit milik terdakwa Nunun Nurbaetie, yaitu PT Wahana Esa Sejati sebesar Rp 11,9 miliar. Di mana, berupa pinjaman kredit modal kerja.
Hal tersebut, terungkap dalam kesaksian Arie Malangjudo dalam sidang dengan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut Arie, ketika membangun pabrik kelapa sawit di Riau, perusahaan yang dipimpinnya, yaitu PT Wahana Esa Sejati mendapatkan kredit investiasi dari Bank Bukopin senilai Rp 39 miliar dan juga kredit modal kerja dari Bank Artha Graha sebasar Rp 11,9 miliar pada tahun 2003.
Hanya saja, Arie mengaku tidak mengikuti lebih lanjut perihal kredit modal kerja dari Bank Artha Graha. Melainkan, hanya mengikuti kredit dari Bank Bukopin sebab menyangkut langsung dengan pembangunan pabrik.
“Untuk kredit investasi saya ikutin karena perlu ada penjelasan-penjelasan yang mendetil tentang keuangan. Ketika perjanjian kredit dengan Artha Graha saya tidak ikuti dan tidak tandatangani,” kata Arie Malangjudo ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3) petang.
Menurut Arie, yang bertanggung jawab dengan kredit modal kerja dengan Bank Artha Graha itu adalah Ahmad Derajat dan terdakwa Nunun Nurbaetie itu sendiri. Bahkan, mereka berdua yang menandatangani kontrak dengan kredit dengan Artha Graha.
“Ketika saya menjadi Dirut (Wahana Esa Sejati) memang ada kesepakatan saya jadi direktur operasioal karena tidak ada yang tahu di bidan kepala sawit. Sedangkan, bidang keuangan di tangani bu Nunun dan Yuna (saudara Nunun),” ujar Arie.
Lebih lanjut Arie mengatakan bahwa untuk pembangunan pabrik di Riau menelan biaya sampai Rp 55 miliar, yaitu Rp 39 miliar kredit dari Bank Bukopin dan Rp 16 miliar yang berasal dari modal sendiri.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada 26 Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Di mana, diduga diberikan untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Dan terbukti dalam proses pemilihan di Komisi IX, Miranda terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.
Atas perbuatannya, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui, 480 cek pelawat tersebut diketahui, dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, PT First Mujur Transplantation & Industry, perusahaan yang bergerak dibidang argo industri, terutama kelapa sawit.
Ketika itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana, tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang pengusaha bernama Fery Yen.
Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen yang mengurus pembelian tersebut dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat sejumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.
Tetapi, untuk mengetahui sampai penyandang dana terputus ketika Fery Yen meninggal dunia pada 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana 480 cek pelawat tersebut sampai kepada tersangka Nunun Nurbaetie. Kemudian, sampai ditanhan anggota Komisi IX periode 1999-2004 dengan tujuan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
This post was submitted by SP / IM.

